Pasangan calon Muhammad Yamin-Muhammad Nur Madani menggugat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah ke Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana perkara yang teregistrasi dengan No. 40/PHPU.D-XI/2013 ini digelar pada Senin pagi (29/04) diketuai oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dengan didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Arief Hidayat di Ruang Sidang Panel MK.
Pemohon melalui kuasa hukumnya Erny Sutrisni menjelaskan, adanya pelanggaran yang masih mewarnai pelaksanaan pemilukada di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, dimana pelanggaran tersebut antara lain terjadinya praktik politik uang dan intimidasi yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Ahmad Dirman-Windu Subagio.
Erny menegaskan, praktik politik uang yang terjadi terjadi pada tiga hari sebelum pemilihan, bahkan pada hari pemungutan suara dengan masih terjadi pembagian uang sebesar Rp. 200 ribu hingga Rp. 500 ribu per kepala keluarga. Hal tersebut dilakukan oleh Tim Sukses Ahmad Dirman-Windu Subagio.
Lebih lanjut Erny menyatakan, pelanggaran juga dilakukan oleh petugas KPPS, dengan cara mengarahkan pemilih di bilik suara untuk memilih Pasangan Nomor Urut 3 Ahmad Dirman-Windu Subagio.
Sementara, kuasa hukum KPU Sukamara Bardie menyatakan, permohonan Pemohon telah melewati tenggat waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang untuk mengajukan sengketa ke MK. Selain itu, Pemohon juga tidak dapat membuktikan adanya pelangaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, yang dapat berpengaruh dalam perolehan suara, seperti yang ditudingkan.
Demikian juga keterangan Pihak Terkait, yang membantah dalil Pemohon tentang adanya politik uang yang dilakukan oleh Tim Sukses atau Relawan Pasangan Ahmad Dirman-Windu Subagio.
Setelah mendengarkan keterangan dari masing masing pihak, majelis hakim konstitusi menyampaiakan, bahwa sidang Sengketa Pemiluakda Sukamara Tahun 2013, akan dilanjutkan pada hari Selasa sore (30/04), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari masing-masing pihak yang berperkara. (Panji Erawan/mh)