Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar memberikan sambutan dalam acara Seminar Sehari tentang Hak Konstitusional Perempuan dan Realitas Pluralisme Hukum di Indonesia yang diadakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Senin (29/4). Akil di hadapan para peserta seminar mengatakan menyambut baik acara tersebut karena seminar ini mengulas soal-soal yang terkait dengan hak konstitusional perempuan dan anak.
Akil dalam sambutannya mengatakan, ulasan dalam seminar tersebut beririsan langsung dengan fungsi MK sebagai pengawal konstitusi dan pelindung hak-hak konstitusional warga negara. UUD 1945, lanjut Akil, sangat jelas memberikan pengakuan dan jaminan atas hak-hak konstitusional bagi warga negara, termasuk bagi perempuan dan anak-anak. Oleh karenanya, Akil menegaskan upaya untuk mewujudkan hak-hak bagi perempuan dan anak-anak ke ranah praktik harus mendapatkan dukungan semua pihak.
Terkait dengan tema sentral lainnya dalam seminar tersebut yakni pembentukan pengadilan keluarga atau family court di Indonesia, Akil mengatakan gagasan tersebut menarik dan family court memang dapat memberikan harapan baru untuk memberikan akses yang lebih baik kepada perempuan dan anak-anak demi mendapatkan keadilan.
“Pada tataran ide, gagasan untuk mewujudkan hukum keluarga yang lebih responsif, termasuk keinginan membentuk sistem peradilan keluarga yang terintegrasi, baik melalui pengadilan khusus maupun sistem kamar, merupakan wilayah politik hukum yang secara tematik sangat menarik,” ujar Akil di Aula Lantai Dasar, Gedung MK.
Kehadiran pengadilan keluarga yang terintegrasi menurut Akil merupakan salah satu solusi untuk mengatasi dan menyelesaikan persoalan dualisme dan dikotomi hukum, di samping kebutuhan perlunya perubahan menyeluruh atau reformasi hukum keluarga. Reformasi hukum keluarga juga dianggap penting oleh Akil untuk dilakukan mengingat hukum dan praktik hukum keluarga saat ini masih meletakkan perempuan dalam posisi yang subordinat dan terdiskriminasi.
Terkait fungsi dan peran MK, Akil mengatakan bila reformasi hukum keluarga benar-benar ingin dilakukan maka hendaknya tidak hanya terbatas pada kebijakan negara, tetapi juga pada institusi-institusi hukum dan sosial. Meski konstitusi melarang MK melibatkan diri dalam proses merancang atau membentuk norma undang-undang, namun MK siap memberikan dukungan. “MK siap memberikan dukungan terhadap segala ikhtiar yang berorientasi pada terpenuhi dan terlindunginya hak-hak konstitusional warga negara, bagi tegaknya kosntitusi, dan bagi kemenangan hukum yang berkeadilan,” papar Akil.
Untuk itu, lanjut Akil, MK dapat memfasilitasi forum-forum ilmiah seperti seminar yang diadakan LBH APIK ini. “Silakan diskusi seperti ini dilanjutkan dan dikembangkan. Saya yakin, di negara yang demokratis dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan seperti Indonesia, hukum keluarga dengan segala praktik penegakan yang mencerminkan nilai-nilai tersebut sekaligus selaras dengan UUD 1945 dapat dan memang harus diwujudkan,” tukas Akil menutup sambutannya. (Yusti Nurul Agustin/mh)