Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seruyan (Termohon), Zainuddin Paru, menyatakan pihaknya telah melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah Seruyan 2013 secara jujur dan independen. Dia menegaskan, tidak ada sama sekali intervensi dari pihak pihak manapun selama penyelenggaraan Pemilukada.
“Permohonan Pemohon tidak jelas dan menyesatkan,” tegas Zainuddin dalam sidang lanjutan Perkara No. 35/PHPU.D-XI/2013 yang digelar pada Senin (29/4) di Ruang Sidang Pleno MK. Menurutnya, permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut Dua Ahmad Ruswandi - Sutrisno ini hanyalah bentuk ketidaksiapan menerima kekalahan.
Terhadap tuduhan adanya intimidasi, juga telah dibantah oleh Zainuddin. Menurutnya, berdasarkan keterangan pihak keamanan, pelaksanaan Pemilukada Seruyan telah dinyatakan aman, lancar, dan tertib. Untuk itu, pada sidang selanjutnya, pihaknya berniat menghadirkan Kapolres Seruyan untuk menguatkan pernyataannya.
Selain itu, dia berpendapat, dalil Pemohon yang menyatakan Termohon tidak melakukan sosialisasi putusan MK terkait penggunaan KTP dan Kartu Keluarga dalam Pemilukada, sangatlah tidak berdasar. Faktanya, kata dia, Termohon telah mengumpulkan seluruh penyelenggara Pemilukada, mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) untuk mensosialisasikan penggunaan KTP dan KK bagi warga yang tidak terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap.
“Tentang adanya tuduhan dari Pemohon yang menyatakan bahwa ada pihak-pihak yang menghalang-halangi pemilih untuk memilih ke TPS. Terhadap dalil Pemohon ini, kami nyatakan tidak betul. Karena sampai dengan hari ini, tidak pernah ada pengaduan dari KPPS, maupun para pengaman di tingkat TPS, demikian juga tidak ada laporan dari Pemohon maupun masyarakat yang merasa hak pilihnya dirugikan karena adanya upaya penghalangan oleh pihak-pihak tertentu,” papar Zainuddin.
Senada, Kuasa Hukum Pasangan Calon Terpilih Sudarsono - Yulhaidir (Pihak Terkait), Anny Andriani, juga menolak dalil-dalil Pemohon. Menurutnya, tuduhan Pemohon tidak benar, bahkan abstrak dan absurd. Karena, Pemohon tidak bisa menjelaskan secara jelas dan tegas bahwa pelanggaran telah terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
“Permohonan pemohon tidak berdasarkan pada fakta yang sah dan tanpa didukung bukti yang cukup,” ujar Andriani. Menurutnya, kalaupun benar pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan Pemohon terjadi, hal itu bukanlah kewenangan MK untuk mengadilinya.
Usai mendengar jawaban Termohon dan tanggapan Pihak Terkait, Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK M. Akil mochtar, selanjutnya mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan oleh Pemohon. Dalam hal ini, Pemohon menghadirkan Saldi Isra dan Maruarar Siahaan sebagai ahli. Pada prinsipnya, Saldi dan Maruarar, menjelaskan tentang latar belakang dan pentingnya syarat dukungan bagi pasangan calon melalui jalur perseorangan.
Menurut Saldi, pemberian dukungan kepada pasangan calon independen haruslah dilakukan secara sadar, tanpa paksaan dan manipulasi. “Jika data dukungan telah diperoleh dengan cara-cara yang tidak fair maka proses verifikasi juga berpeluang untuk berjalan secara tidak fair. Oleh karena itu, jika kecurangan dan manipulasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan terjadi, dan bukti-bukti yang ada memiliki kebenaran yang tidak terbantahkan, selayaknya pasangan calon yang melakukan hal seperti itu diberikan sanksi. Dalam hal ini dibatalkan sebagai calon.” (Dodi/mh)