Dalam rangka menggali informasi terkait MK, sekitar 68 mahasiswa Program Magister Fakultas Hukum Universitas Lampung mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (29/4) Pagi, dengan didampingi Sekretaris Program Magister Hukum, Ketua Konsentrasi serta Staf Pelaksana atau Tata Usaha. Kunjungan mereka diterima oleh Syamsyudin Noor yang merupakan Staf Hakim Konstitusi Harjono, di Ruang Konferensi Pers, lantai 4 gedung MK, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Syamsudin menjelaskan sekilas mengenai Kewenangan yang dimiliki MK. Dia mengatakan, bahwa MK merupakan sebuah lembaga negara baru di Indonesia. “Sudah ada 78 MK yang muncul di dunia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syamsudin memaparkan tentang kewenangan MK. Ada empat kewenangan MK. Pertama, pengujian undang-undang terhadap UUD, disebut pengujian konstitusional. Kemudian, kewenangan yang kedua, sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan undang-undang dasar. Ketiga, kewenangan memutus pembubaran partai politik. Dan yang terakhir, perselisihan hasil pemilihan umum.
Selain kewenangan tersebut, lanjut Syamsudin, terdapat kewajiban yang dimiliki oleh MK, yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945
Dalam kesempatan yang sama, berbagai pertanyaan pun dilontarkan oleh beberapa mahasiswa dari universitas tersebut. Misalnya, ada mahasiswa yang menanyakan seputar putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Mengenai putusan MK yang bersifat final dan mengikat, Syamsudin mengatakan, setiap putusan yang dijatuhkan MK tidak hanya mengikat pada para pihak yang berperkara dan dirugikan hak konstitusionalnya, namun juga mengikat dan harus ditaati setiap warga negara di wilayah Indonesia. “Putus, Final dan Mengikat,”imbuhnya. (Utami Argawati/mh)