Hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Barito Timur digugat oleh Pasangan Nomor Urut 3 Pancani Gandrung-Zain Alkim ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/4). Sidang pendahuluan ini diketuai oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.
Dalam permohonannya, Pemohon berkeberatan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur Nomor 40/Kpts/KPU-Bartim-020/435900/IV/2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2013 tanggal 13 April 2013 dan Berita Acara Pleno Terbuka KPU Kabupaten Barito Timur Nomor 40/BA/IV/2013 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten Oleh KPU Kabupaten Barito Timur tertanggal 13 April 2013. KPU Kabupaten Bupati selaku Termohon meloloskan Bakal Pasangan Calon Ampera A.Y. Mebas-Suryansah.
“Pemohon merupakan pasangan calon yang diajukan oleh 14 partai politik termasuk Partai Partai Pakarpangan pada 3 Januari 2013 lalu. Jika dikalkulasi, keseluruhan suara berjumlah 14.953 suara dukungan. Dari ke-14 parpol yang mengusung pemohon tidak ada permasalahan. Permasalahan baru muncul ketika KPU Kabupaten Barito Timur tidak meloloskan dukungan Partai Pakarpangan kepada Pemohon dan baru diketahui pada 14 Februari 2013,” urai kuasa hukum Pemohon Saleh.
Hal tersebut menurut Saleh, menunjukkan ketidaknetralan Termohon dan pelanggaran terhadap Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004. Selain itu, hal ini dibuktikan dengan adanya permintaan khusus dari Termohon kepada Pemohon untuk tidak mempermasalahkan dukungan Partai Pakarpangan tersebut. “Bertempat di Kantor Bupati Barito Timur, Termohon bilang kepada Pemohon: Sudahlah, pak, yang masalah dukungan Partai Pakarpangan tidak usah dipermasalahkan. Kan bapak sudah dapat banyak dukungan,” jelas Saleh.
Keabsahan dukungan Partai Pakarpangan telah dibuktikan dengan dukungan surat yang ditandatangani pengurus Partai Pakarpangan. Keputusan mendukung Pemohon, lanjut Saleh, melewati rapat pleno. Selain itu, Termohon dengan sengaja meloloskan bakal pasangan calon Ampera A.Y. Mebas-Suryansah. “Padahal pasangan tersebut hanya didukung oleh PKPB yang hanya mendapat 1 kursi dan tidak memenuhi dukungan 15%, paparnya.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim memutuskan agar Pasangan Ampera, A.Y Mebas dan Suryansyah dinyatakan tidak memenuhi syarat Pasangan Calon dan untuk selanjutnya di diskualifikasi, Pemohon juga meminta agar KPU Kabupaten Barito Timur untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2013. (Lulu Anjarsari/mh)