Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, di Ruang Sidang Panel MK, Kamis (25/4). Sidang yang dipimpin Ketua Panel Hakim Hamdan Zoelva kali ini beragendakan mendengarkan pokok-pokok permohonan dari Pemohon. Pasangan Idham-Supardi (Pasangan Calon No. Urut 2) berkeberatan dengan keputusan KPU Kab. Pulang Pisau tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Pulang Pisau tahun 2013 tertanggal 11 April 2013.
Kuasa Hukum Pemohon, Rasyid Rahman menyampaikan pokok-pokok keberatan kliennya di hadapan panel hakim yang beranggotakan Muhammad Alim dan Arief Hidayat. Rasyid menjelaskan berdasarkan hasil verifikasi persyaratan bakal pasangan calon, KPU Kabupaten Pulang Pisau lewat putusan No. 03/KPU.Kab.020.435899/2013 tertanggal 15 Februari 2013 menetapkan hanya dua Pasangan Calon yang lolos, yaitu Pasangan Calon No. Urut 1 yaitu Edy Pratowo-Pudji Rustaty Narang dan Pasangan No. 2 yakni Idham-Supardi (Pemohon).
Rasyid kemudian melanjutkan bahwa atas putusan KPU tersebut, Pasangan Nurdin KS Garib-Marsani berkeberatan dan mengajukan gugatan ke PTUN Palangkaraya. Kemudian, PTUN Palangkaraya memutuskan mengabulkan permohonan Pasangan Nurdin KS Garib-Marsani seluruhnya dan membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor 02/KPTS/KPU-KAB-020.435899/2013 tanggal 14 Februari 2013 tentang Penetapan Nama-Nama Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau sebagai Peserta yang memenuhi syarat pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2013.
Akhirnya pun, lanjut Rasyid, KPU Kabupaten Pulang Pisau tidak menolak dan melakukan upaya hukum lainnya terhadap putusan PTUN Palangkaraya. “Tindakan hukum KPU Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah memasukkan Pasangan Nurdin K.S. Garib dan Marsani meski dalam rangka melaksanakan putusan PTUN Palangkaraya, namun tidak mengikuti prosedur semestinya sebagaimana penyelenggara pemilukada yang profesional dan mandiri,” tegas Rasyid.
Ketentuan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan, Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% kursi di DPR atau 15% dari akumulasi suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Sementara pada ketentuan Pasal 59 ayat (6) ditegaskan partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon dan pasangan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya. Prosedur pada kedua ketentuan inilah yang dianggap Rasyid yang dilanggar KPU Kabupaten Pulang Pisau.
Selanjutnya, Rasyid mengatakan, dalam ketentuan Pasal 59 ayat (6) UU tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon dan pasangan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya.
Pelanggaran prosedur lainnya yang dituduhkan Pemohon kepada KPU yakni mengenai pencetakan surat suara yang mencantumkan tiga pasangan calon. Padahal, lanjut Rasyid, berdasarkan verifikasi KPU hanya menetapkan dua pasangan calon, yaitu Pasangan Nomor Urut 1 Edy Pratowo-Puji Rustaty Narang dan Pasangan Nomor Urut 2 Idham-Supardi (Pemohon).
“Pasangan Nurdin K.S. dan Marsani baru ditetapkan sebagai salah satu peserta calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 27 Maret 2013, di saat memasuki akhir masa kampanye dan ditetapkan sebagai Peserta Nomor Urut 3 pada tanggal 31 Maret 2013. Meski dalam rangka melaksanakan Putusan PTUN Palangkaraya, namun KPU Kabupaten Pulang Pisau tetap harus melakukan verifikasi persyaratan pasangan calon dimaksud sesuai dengan persyaratan yang diharuskan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, terutama ketentuan Pasal 58, Pasal 59 ayat (5),” tegas Rasyid mengenai pelanggaran prosedur yang dilakukan KPU Kab. Pulang Pisau sehingga mengakibatkan Pemilukada Kab. Pulang Pisau cacat hukum.
Di akhir paparannya, Rasyid meminta Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kab. Pulang Pisau menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2013 yang diikuti oleh seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dinyatakan memenuhi syarat. Dengan kata lain, Pemohon meminta Pasangan Nurdin KS Garib-Marsani didiskualifikasi dalam PSU.
Sidang untuk perkara ini akan dilanjutkan Senin, (29/4) pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KPU Pulang Pisau dan Pihak Terkait. Selain itu, sidang selanjutnya juga beragendakan mendengarkan keterangan satu orang saksi dan dua orang ahli Pemohon. (Yusti Nurul Agustin/mh)