Kemenangan pasangan petahana Bupati-Wakil Bupati Marukan Hendrik-Sugiarto dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah digugat oleh pasangan calon calon nomor urut 1, Havter-Tohir Hamzah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Lamandau, Kamis (25/04), yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, Havter-Tohir Hamzah melalui kuasa hukumnya Daniel Tonapa Masikhu mempersoalkan penyalahgunaan wewenang oleh Marukan Hendrik-Sugiarto, Pihak Terkait perkara 41/PHPU.D-XI/2013 ini. Daniel menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan petahana bupati-wakil bupati telah melakukan konspirasi untuk kemenangan petahana, dengan tidak membagikan surat undangan memilih kepada pemilih yang berdomisili di daerah basis pendukung pasangan Havter-Tohir Hamzah.
Akibat dari tindakan itu, banyak pemilih yang meskipun namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak membawa surat undangan memilih. Lebih lanjut, Daniel mengungkapkan adanya pengerahan Pegawai Negeri Sipil pada seluruh Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (SKPD) pemerintahan kabupaten (Pemkab) Lamandau untuk mendukung pasangan nomor urut 2, Marukan Hendrik-Sugiarto.
Selain itu, Daniel juga mengungkapkan adanya pengumpulan demang atau kepala adat, camat dan kepala desa (kades) yang dilakukan oleh petahana kabupaten Lamandau. Menurut Daniel, petahana bupati-wakil bupati juga telah memberangkatkan para demang se kabupaten Lamandau untuk berwisata ke Bali dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hal yang sama juga dilakukan petahana kepada camat dan kades yang diberangkatkan berwisata ke Batam dengan menggunanakan dana APBD.
Terhadap pelanggaran itu, Daniel mengungkapkan telah melaporkannya ke panitia pengawas pemilukada (Panwaslukada) Lamandau, namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut atas laporannya itu. Selain itu, kuasa hukum Pemohon juga mempersoalkan tutupnya kantor Panwaslukada Lamandau sejak beberapa hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara dimulai, yang mengakibatkan Pemohon tidak dapat melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Havter-Tohir Hamzah Menang di Basis PNS
Terhadap dalil permohonan Havter-Tohir Hamzah, kuasa hukum petahana Marukan Hendrik-Sugiarto, Arteria Dahlan menyangkal, dan menyatakan dalil-dalil pemohon sangat ilutif, sangat manipulatif, dan banyak sekali fakta-fakta yang diungkapkan bukan fakta menurut hukum. ”Justru di wilayah-wilayah basisnya PNS justru yang menang mereka.” Tukas Arteria.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Jumat (26/04) untuk mendengarkan jawaban KPU Lamandau, tanggapan Pihak Terkait, dan memeriksa saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon. (Ilham/mh)