Peserta Diklat Calon Pustakawan Tingkat Ahli Pusdiklat Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Perpustakaan Nasional RI melakukan studi banding ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (23/4). Kepala Pusat Penelitian, Pengkajian Perkara dan Pengelolaan TIK MK Noor Sidharta menerima kunjungan yang berlangsung di Ruang Konferensi MK.
Dalam kesempatan itu, Sidharta mengungkapkan sebagai lembaga peradilan, Mahkamah Konstitusi wajib memiliki perpustakaan. Hal itu menurutnya terkait salah satu dari empat kewenangan yang dimiliki MK, yakni menguji undang-undang terhadap UUD 1945. “Ada ribuan undang-undang yang tidak semua terkait dengan bidang hukum sehingga kalau tidak ada perpustakaan, bagaimana para hakim bisa mencari referensi informasi tambahan mengenai bidang yang selama ini belum pernah mereka pelajari,” jelasnya.
Menurut Sidharta, alasan ini menjadi mutlak untuk MK memiliki perpustakaan baik perpustakaan dalam bentuk hardcopy maupun digital. Meskipun tujuan utama perpustakaan MK untuk mendukung kinerja hakim, tapi tidak menutup kemungkinan bagi masyarakat untuk menggunakan fasilitas perpustakaan yang dimiilki oleh MK.
Selanjutnya Sidharta mengungkapkan mengenai kewenangan MK lainnya, yakni memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus penyelesaian hasil pemilihan umum kepala daerah dan legislative, serta membubarkan parpol. Sidharta juga menjelaskan mengenai kewajiban yang dimiliki MK, yakni impeachment.
“Kalau DPR mempunyai pendapat kalau presiden harus diberhentikan, maka prosesnya harus melalui MK dulu. MK yang menilai apakah presiden patut diberhentikan atau tidak? Dari 4 kewenangan dan 1 kewajiban tersebut, hanya tiga kewenangan yang sudah dilaksanakan MK,” paparnya. (Lulu Anjarsari/mh)