Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan terakhir perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kayong Utara di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (22/4). Perkara ini diajukan oleh Pasangan Calon No. Urut 1, Jalian-Hamdan Harun dan sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK M. Akil Mochtar.
Dalam sidang tersebut, dihadirkan saksi dari KPU Kabupaten Kayong Utara selaku Termohon serta Pihak Terkait. Termohon yang menghadirkan delapan orang saksi menyampaikan keterangan mengenai penyelenggaraan pemungutan suara Pemilukada Kabupaten Kayong Utara yang berjalan dengan baik serta tidak adanya keberatan dari pasangan calon manapun. Namun salah satu saksi Termohon, Ketua PPK Kecamatan Kepulauan Karimata Sukarman menjelaskan adanya keterlambatan logistik di Dusun Raya, Desa Pelapis, yang menyebabkan mundurnya waktu pemungutan suara. “Di TPS 3 Dusun Raya, Desa Pelapis pencoblosan dilakukan pada 29 Maret karena kekurangan surat suara,” jelasnya.
Saksi lainnya, yakni Waluyo selaku Ketua PPK Seponti, membantah dalil Pemohon mengenai dugaan adanya pemindahan suara untuk Pemohon ke pasangan lainnya karena saksi Pemohon tidak hadir. Waluyo membantah telah melakukan pemindahan angka. “Rekapitulasi memang memindahkan angka, namun tidak mengurangi atau memindahkan hak atau pasangan yang lain,” ungkapnya.
Pada sidang terakhir tersebut, Majelis Hakim yang juga beranggotakan oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman mengesahkan beberapa alat bukti. “Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait diberi kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan masing-masing atas persidangan ini. Paling lambat besok jam 15.00 WIB, diserahkan di Kepaniteraan, tidak lagi dibuka persidangan ya. Silakan dibuat kesimpulannya,” tandas Akil.
Agus Hendri dalam kesempatan sidang pemeriksaan pendahuluan ini menyampaikan pokok-pokok permohonan Pemohon. Agus Hendri mengungkapkan setidaknya ada lima pelanggaran yang dipersoalkan Pemohon, antara lain money politic, keterlibatan PNS, dan keteledoran penyelenggara Pemilu sehingga penduduk tidak bisa menggunakan KTP untuk memilih.
Lebih rinci, Agus Hendri menyampaikan money politic yang dilakukan pasangan No. 2, Hildi Hamid-Idrus terjadi di Kecamatan Seponti, Kecamatan Telok Batang, Kecamatan Sukadana, Kecamatan Simpang Hilir, Kecamatan Pulau Maya, dan Kecamatan Kepulauan Karimata. Terkait kelalaian KPU Kab. Kayong Utara, Pemohon menuduh Tim Sukses Pasangan No. 2 telah melakukan penyusupan dengan menempatkan kader partai pengusung (PAN) sebagai Ketua Panwaslu, yakni Happy Susanto. Sedangkan terkait keterlibatan PNS, Pemohon mendalilkan bahwa banyak petugas PPS, PPK, dan KPPS berstatus PNS atau menjadi aparat desa. (Lulu Anjarsari/mh)