Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Kayong Utara di Ruang Sidang Panel MK, lantai 4, Gedung MK, Kamis (18/4). Sidang kali ini beragendakan mendengar jawaban Pihak Terkait terkait permohonan dan mendengar keterangan saksi Pemohon, yakni Pasangan Jalian – Hamdan Harun. Sidang kali ini berlangsung dengan menggunakan fasilitas video conference yang terhubung antara Universitas Tanjungpura-Gedung MK demi memudahkan pasa saksi Pemohon menyampaikan keterangan.
Renee Franciskus selaku Kuasa Hukum Pasangan Hildi Hamid-Idrus atau Pihak Terkait dalam perkara 31/PHPU.D-XI/2013 ini menampik tuduhan Jalian – Hamdan Harun. Franciskus mengatakan pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Kayong Utara telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan azas pemilu. Franciskus juga menyatakan permohonan yang diajukan Jalian – Hamdan Harun tidak cukup alasan untuk dapat menyatakan telah terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) yang telah dilakukan pihaknya.
Terkait tuduhan yang menyatakan Hildi Hamid-Idrus memberikan bantuan sosial kepada masyarakat dengan meminta dukungan pada hari pencoblosan, Franciskus menyatakan Bansos tersebut merupakan program tahunan. Tahun 2012 program Bansos yang berupa Bantuan Usaha Ekonomi Produktif itu sudah dilakukan. Dan tahun 2013, program itu dilakukan kembali meski waktunya bertepatan dengan pelaksanaan Pemilukada Kab. Kayong Utara. “Kebetulan jatuhnya memang bulan Maret. Nanti Agustus juga ada lagi program ini,” ujar Franciskus yang menyatakan penerima Bansos tidak dipaksa memilih Hildi Hamid-Idrus. Karena Hildi Hamid-Idrus menganggap permohonan tidak cukup beralasan, dalam petitumnya Hildi Hamid-Idrus meminta Mahkamah menolak permohonan Jalian – Hamdan Harun.
Pemberian Uang, Bansos, dan Bibit Kambing
Usai mendengarkan jawaban Hildi Hamid-Idrus, para saksi dari pasangan Jalian – Hamdan Harun yang berada di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura menyampaikan keterangannya. Supianto menyampaikan bahwa Ayahnya yang bernama Pathul Bahri telah menerima uang sebesar 250 ribu rupiah dari Basumi Tayeb. Uang tersebut diberikan Basuni untuk membeli kue dengan syarat Pathul memilih Pasangan Hildi Hamid-Idrus.
Saksi Jalian – Hamdan Harun lainnya bernama Nanang menyampaikan telah menyaksikan penyerahan Bansos secara simbolis oleh Hildi Hamid dan istrinya. Nanang mengatakan penyerahan Bansos itu dilakukan Hildi sebagai Calon Bupati Kayong Utara, bukan sebagai Pejabat Kepala Daerah kala itu.
Sedangkan saksi lainnya bernama Raden Abdul Satar yang juga anggota tim sukses Pasangan Calon No. Urut 1, Jalian-Hamdan Harun selaku Pemohon. Satar mengatakan dirinya mendapat kesaksian dari Parsem seorang warga Dusun Wonorejo, Desa Seponti Jaya yang menerima bibit kambing dari Hildi Hamid-Idrus. Pernyataan Satar dibenarkan oleh Parsem yang juga hadir dalam persidangan kali ini. Parsem mengaku mendapatkan bibit kambing pada tanggal 15 Maret 2013 dari pihak Pasangan Hildi Hamid-Idrus.
Supandi, saksi Jalian-Hamdan Harun yang juga Tim Sukses Pihak Jalian-Hamdan Harun menyampaikan Ketua RT 1 Desa Dusun Kecil, Kecamatan Pulau Maya menerima uang dari Yamani (Timses Pihak Terkait) sebesar empat juta delapan puluh ribu rupiah. Uang tersebut diberikan dengan syarat Ketua RT tersebut dapat memastikan delapan puluh persen suara di RT-nya masuk untuk Pasangan Hildi Hamdi-Idrus. Supandi mengaku melihat hal tersebut pada tanggal 26 Maret 2013 atau pada minggu tenang. “Bersama Panwaslu keesokan harinya, tanggal 27 Maret 2013 mendatangi Ketua RT 1, Sunadi menanyakan pemberian uang tersebut. Dia mengaku diberi uang sebesar empat juga delapan puluh ribu rupiah. Katanya itu uang dari proposal yang diajukan sejak dua bulan lalu. Uang itu diberikan dengan syarat Ketua RT 1 dapat delapan puluh persen suara untuk Hildi Hamid-Idrus. Tapi Pak RT waktu itu mengatakan hanya bisa menjanjikan 44 KK saja,” ungkap Supandi.
Pengakuan Supandi juga dibenarkan oleh saksi lainnya, yaitu Baktiar dan Murni yang ikut datang ke rumah Ketua RT tersebut untuk menanyakan perihal uang pemberian Yamani. Bahkan, Bahtiar mengaku telah merekam isi percakapan mereka saat itu. Selain keduanya, Abdul Syukur selaku Panwascam Pulau Maya mengaku pada tanggal 29 Maret 2013 juga datang menginterogasi Ketua RT 1 terkait pemberian uang oleh Yamani. “Sesuai laporan, akhirnya saya mendatangi. Saya juga merekam percakapan waktu itu, Ini pelanggaran yang terjadi H-1 sebelum hari pencoblosan,” tukas Abdul Syukur yang mengaku berani menyampaikan hal tersebut demi kebenara meskipun ia adalah Panwascam yang seharusnya bertindak netral. (Yusti Nurul Agustin/mh)