Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan dalam sidang kedua perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (18/04). Sidang dengan perkara nomor 29/PHPU.D-XI/2013 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Ibrahim A Medah – Melkias Laka Lena ini diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, didampingi oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono di Ruang Sidang Panel MK. Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan dari Pihak Terkait, serta pembuktian dari saksi dari Pemohon.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum dari Pihak Terkait I, Pasangan Calon Nomor Urut 4 Frans Lebu Raya - Benni Alexander Lytelnoni, Ali Antonius membantah seluruh dalil Pemohon yang mengatakan mengenai adanya dukungan atau keberpihakan dari KPU Nusa Tenggara Timur. Hal serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Pihak Terkait 2, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Esthon L Foenay - Paul Edmundus Tallo, Marcell W. Radja yang menilai dalil Pemohon tidak benar dan hanya sekedar mengada-ada.
Kecurangan Pemilukada
Sementara itu, saksi dari Pemohon yakni Nikodemus yang menjadi saksi Pemohon pada rekapitulasi di kabupaten mengatakan bahwa saksi mengajukan keberatan karena saksi Pemohon sebanyak 115 orang tidak diberikan formulir C1, dan selain itu banyak formulir C1 yang telah di coret-coret.
Selain itu, Nikodemus juga menambahkan bahwa saat dilakukan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan, ada dua versi yang sudah ditandatangani dan distempel oleg petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan adanya penggelembungan suara untuk pasangan calon nomor urut 1 sebanyak 10 ribu suara.
Hal serupa diungkapkan oleh saksi Pemohon Fabianus Mone Pati yakni saksi Pemohon di tingkat Kecamatan Maulafa. Ia mengatakan, ada Tempat Pemungutan Suara yang dicoblos seluruhnya surat suara sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di TPS tersebut. Serta pada waktu penghitungan, jumlah suara pasangan nomor urut 1 bertambah hingga 100 kali lipat.
Selain itu, saksi Pemohon lainnya mendalilkan adanya pertemuan dengan Ketua Forum Kepala Desa yang akan berencana memenangkan pasangan calon nomor urut 1 dan juga ada pemilih yang memilih lebih dari satu suara atau pemilih ganda dan hal tersebut di perbolehkan oleh Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS). (panji erawan/mh)