Jurnas.com | PIMPINAN Pusat Persyarikatan Muhammadiyah yang diwakili oleh Prof. Dr. Din Syamsudin dan Prof. Dr. H. A. Syafiq Mughni, menggugat UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit) terhdap UUD 1945. Karenanya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan, siang ini Kamis (18/4) pukul 13.30 WIB.
Adapun sejumlah pasal yang diajukan oleh Pemohon, antara lain Pasal 7 ayat (4), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 25 ayat (5), Pasal 62, Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 64 ayat (1) UU Rumah Sakit.
Dalam hal ini, Pemohon adalah badan hukum privat berupa amal usaha rumah sakit yang merasa dengan berlakunya UU Rumah Sakit, mengharuskan Pemohon untuk membentuk badan hukum khusus tentang perumahsakitan. Menurut Pemohon, hal itu sama halnya dengan tidak mengakui hak berserikat dan berkumpul Pemohon dalam wujud Persyarikatan Muhammadiyah yang telah diakui oleh negara sejak sebelum kemerdekaan.
Selaku Pemohon, Din Syamsudin menilai bahwa dengan adanya badan hukum yang baru akan menimbulkan dualisme kewenangan di dalam badan hukum Pemohon. Padahal, selamam ini pengelolaan rumah sakit yang telah didirikan oleh Pemohon sebelum adanya ketentuan UU Rumah Sakit ini, dapat melakukan kontrol secara langsung dan penuh kepada seluruh anggotanya.
Di sisi lain, dengan mempertahankan bentuk badan hukum yang ada, Pemohon mengalami hambatan perizinan, khususnya perihal perpanjangan izin operasional yang ditolak oleh Kementerian Kesehatan dan badan yang berkompeten. Dengan tidak mendapat izin tersebut, munculah tanggungan berupa beban pidana penjara, denda dan sanksi administrasi bagi Pemohon sebagai pemilik dan keberlangsungan amal usaha Rumah Sakit Muhammdiyah.
Ini disebabkan keberadaannya tidak dijamin dan tidak diakui oleh negara hanya karena tidak dirikan dalam badan hukum khusus kerumahsakitan. Sebaliknya, didirikan sebagai amal usaha Muhammadiyah dalam bidang kesehatan.
Dengan adanya UU a quo, Pemohon juga diharuskan mengeluarkan biaya pendirian, termasuk di dalamnya biaya perizinan, administrasi dan waktu akibat tidak diakui dan tidak dijaminnya keberadaan amal usaha rumah sakit Muhammadiyah yang dimiliki Pemohon oleh negara, khususnya pemerintah.