Sidang sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada ) Kota Palopo dengan nomor perkara 30/PHPU.D-XI/2013, kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/04). Agenda sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva ini adalah mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo selaku Termohon, mendengar tanggapan pasangan HM Judas Amir-Akhmad Syarifuddin (JA), serta memeriksa keterangan para saksi yang diajukan oleh pasangan Haidir Basir-Andi Thamrin (HATI), Pemohon dalam perkara ini.
Terhadap dalil-dalil pasangan HATI yang menuding pelaksanaan putaran kedua Pemilukada Kota Palopo banyak diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan JA, dan melibatkan aparatur pemerintah Kota (pemkot) Palopo serta KPU Kota Palopo. Mapinawang, selaku kuasa hukum KPU Kota Palopo menyatakan, bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 5 Haidir Basir-Andi Thamrin, itu lebih banyak mempersoalkan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan JA, baik berupa politik uang maupun keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski banyak pelanggaran yang dipersoalkan, menurut Mapinawang, hingga saat ini KPU Kota Palopo tidak mendapatkan laporan maupun rekomendasi dari panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Palopo atas pelanggaran yang terjadi, baik itu pelanggaran yang bersifat administratif maupun pelanggaran pidana.
Lebih lanjut Mapinawang mengungkapkan persoalan bahwa sebagian petugas penyelenggara Pemilukada Kota Palopo yang dituduh pasangan HATI tidak sah karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai penyelenggara. Menurutnya, sebagian petugas penyelenggara Pemilukada Kota Palopo dalam putaran pertama tetap ikut serta dalam pelaksanaan putaran kedua Pemilukada Kota Palopo yang sempat tertunda, akibat pelaksanaan putaran pertama Pemilukada ini dipersoalkan ke MK, dan telah diputus pada 21 Fabruari 2013. Untuk mengisi kekurangan petugas baik di tingkat kecamatan, kelurahan maupun tempat pemungutan suara (TPS), pihaknya telah melakukan perekrutan dan seluruh penyelenggara Pemilukada putaran kedua ini telah mendapat SK pengangkatan dari KPU Kota Palopo.
Menjawab temuan 40 pemilih mutasi di beberapa TPS yang dipersoalkan HATI, Mapinawang mengungkapkan 40 pemilih yang dipersoalkan tersebut ternyata nama-namanya tercantum dalam salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan setelah dikaji bersama Panwaslu, persoalan yang terjadi lebih kepada kesalahan administratif pengisian tabel dalam formulir rekapitulasi penghitungan suara.
Klaim Pelanggaran, Suara HATI Terbanyak
Sementara Yasser Wahab, kuasa hukum JA menilai permohonan yang diajukan oleh Pasangan HATI tidak jelas dan kabur, menurut Yasser, dalam yurisprudensi telah memberikan definisi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif atau TSM. Dalam konteks pelanggaran TSM, menurutnya JA tidak mungkin melakukan pelanggaran tersebut, karena Judas Amir bukanlah bukan pejabat pemerintahan Kota Palopo, melainkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Luwu, sementara Akhmad Syarifuddin adalah seorang dosen, sehingga keduanya tidak memiliki sangkut paut dengan Pemkot Palopo.
Lebih lanjut Yasser berargumen Pasangan HATI tidak dapat menunjukkan hubungan sebab akibat antara pelanggaran yang terjadi dengan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon, terbukti dari beberapa kelurahan yang didalilkan terjadi praktik politik uang oleh JA, justru HATI selaku pemohon berhasil memperoleh suara terbanyak. Menurut Yasser, Pasangan HATI lah yang telah melakukan pelanggaran berupa intimidasi terhadap PNS dan praktik politik uang, terbukti dari adanya laporan yang masuk ke panwaslu, dimana Sekertaris Kelurahan Jaya bernama Makmur, melakukan intimidasi terhadap PNS untuk memilih HATI. (Ilham/mh)