Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara PHPU Kota Gorontalo 2013 Perkara No. 32, 33 dan 34/PHPU.D-XI/2013 - pada Rabu (17/4) siang. Pemohon Perkara No. 32 adalah pasangan Feriyanto Mayulu dan Abdurrahman Bahmid. Pemohon Perkara No. 33 adalah Adhan Dambea dan Inrawanto. Sementara Pemohon Perkara No. 34 adalah A.W. Talib dan Ridwan Monoarfa. Sedangkan Termohon (KPU Kota Gorontalo) dengan kuasa hukumnya Salahudin. Pihak Terkait adalah Marten Taha dan Budi Doku.
Pemohon Feriyanto Mayulu dan Abdurrahman Bahmid menyampaikan kecurangan yang dilakukan Termohon yang membiarkan pasangan calon yang bukan calon peserta Pemilukada, Adhan Dambea dan IrwantoHasan selaku pasangan calon nomor urut 3 masih diperbolehkan kampanye sesaat sebelum berlangsung Pemilukada dan sesudah Pemilukada berlangsung.
Hal tersebut, menurut Pemohon, sangat merugikan Pemohon karena dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Termohon dengan sengaja membiarkan pasangan bukan calon peserta Pemilukada tersebut, seolah-olah sama dengan calon peserta lainnya yang sah. Hal inilah yang mengakibatkan proses Pemilukada berjalan tidak “luber” dan “jurdil”.
Padahal, lanjut Pemohon, Termohon telah menerbitkan Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor 27/Kpts/Pilkada/KPU.Kota/028.36571/2013 tentang Pembatalan Nama Pasangan Calon Atas Nama H. Adhan Dambea dan H. Inrawanto Hasan sebagai Peserta Pemilukada Kota Gorontalo 2013.
Selanjutnya, Pemohon Adhan Dambea dan Inrawanto melalui kuasa hukumnya Jamaludin Karim menyampaikan bahwa berdasarkan putusan PTUN atas Perkara No. 05/G/2013/P.TUN.Mdo dan
No. 06/G/2013/P.TUN.Mdo membatalkan Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo tersebut. Oleh karena itu, Jamaludin meminta Majelis Hakim agar memerintahkan KPU Kota Gorontalo untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang pada Pemilukada Kota Gorontalo 2013.
Sementara itu, Panhar Markawi selaku kuasa hukum Pemohon A.W. Talib dan Ridwan Monoarfa menyampaikan sejumlah dalil permohonan, antara lain Termohon telah menerbitkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo 2013 sebagai Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kota Gorontalo.
“Hal itu dilakukan oleh KPU Kota Gorontalo pada 3 April 2013 tanpa diberi nomor serta tidak ditindaklanjuti dengan menerbikan Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo dengan perihal yang sama,” imbuh Panhar.
Panhar juga meminta Majelis Hakim agar memerintahkan KPU Kota Gorontalo untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang pada Pemilukada Kota Gorontalo 2013, yang diikuti oleh pasangan calon yang memenuhi syarat dan nomor urut pasangan calon sebagai peserta Pemilukada Kota Gorontalo 2013. (Nano Tresna Arfana/mh)