Hasil Pemilukada Provinsi Nusa Tenggara Timur Digugat Ke MK
Selasa, 16 April 2013
| 18:33 WIB
Jakarta 16/4 - SIDANG PANEL. Pemohon Melkias Laka Lena Calon Wakil Gubernur (Kiri) didampingi Kuasa Hukum Benyamin (tengah) dan Samsudin (kanan) hadir dalam persidangan agenda Pemeriksaan Perkara I terkait Perselisihan Hasil Pemilukada Provinsi Nusa Tenggara Timur di ruang Sidang Panel Lt. 4 Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Pasangan Calon Ibrahim A Medah - Melkias Laka Lena menggugat Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur Ke Mahkamah Konstitusi. Sidang pertama perkara yang teregistrasi dengan nomor 29/PHPU.D-XI/2013 ini diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki dengan didampingi Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa Siang (16/04).
Pemohon melalui kuasa hukumnya Benyamin Tungga menjelaskan bahwa Pemohon gagal lolos ke putaran dua pada Pemilukada Nusa Tenggara Timur dikarenakan adanya kecurangan yang dilakukan oleh KPU Nusa Tenggara Timur dengan merekayasa hasil rekapitulasi penghitungan surat suara yang dinilai menguntungkan pasangan Frans Lebu Raya, petahana Gubernur NTT, yang berpasangan dengan Benni Alexander Lytelnoni, serta pasangan Esthon L Foenay, petahana Wakil Gubernur NTT yang berpasangan dengan Paul Edmundus Tallo. Sehingga Pemohon tidak lolos dalam putaran dua Pemilukada Nusa Tenggara Timur Tahun 2013.
Selain itu, Pemohon juga mempersoalkan KPU NTT yang tidak memberikan salinan rekapitulasi penghitungan suara pada sejumlah TPS di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Sumba Barat Daya kepada saksi-saksi Pemohon, sehingga Pemohon tidak memiliki data pembanding hasil penghitungan suara.
Terhadap tudingan tersebut, kuasa hukum KPU Nusa Tenggara Timur membantah tidak diberikannya salinan rekapitulasi penghitungan suara kepada saksi Pemohon. Menurut KPU bahwa hal tersebut dikarenakan saksi-saksi tersebut sedari awal tidak menghadiri rapat rekapitulasi penghitungan suara ataupun tidak membawa surat mandat.
Majelis Hakim Konstitusi memutuskan untuk menunda persidangan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan menlanjutkannya pada hari Kamis, 18 April 2013 dengan agenda mendengarkan jawaban dari Termohon KPU Nusa Tenggara Timur dan tanggapan dari Pihak Terkait. (Panji Erawan/mh)