Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kayong Utara di Ruang Sidang Pleno, lantai 2, Gedung MK, Selasa (16/4). Perkara ini diajukan oleh Pasangan Calon No. Urut 1, Jalian-Hamdan Harun. Hadir pada sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dua Kuasa Hukum Pemohon,yakni Hasan dan Agus Hendri.
Agus Hendri dalam kesempatan sidang pemeriksaan pendahuluan ini menyampaikan pokok-pokok permohonan Pemohon. Agus Hendri mengungkapkan setidaknya ada lima pelanggaran yang dipersoalkan Pemohon, antara lain money politic, keterlibatan PNS, dan keteledorang penyelenggara Pemilu sehingga penduduk tidak bisa menggunakan KTP untuk memilih.
Lebih rinci, Agus Hendri menyampaikan money politic yang dilakukan pasangan No. 2, Hildi Hamid-Idrus terjadi di Kecamatan Seponti, Kecamatan Telok Batang, Kecamatan Sukadana, Kecamatan Simpang Hilir, Kecamatan Pulau Maya, dan Kecamatan Kepulauan Karimata. Terkait kelalaian KPU Kab. Kayong Utara, Pemohon menuduh Tim Sukses Pasangan No. 2 telah melakukan penyusupan dengan menempatkan kader partai pengusung (PAN) sebagai Ketua Panwaslu, yakni Happy Susanto. Sedangkan terkait keterlibatan PNS, Pemohon mendalilkan bahwa banyak petugas PPS, PPK, dan KPPS berstatus PNS atau menjadi aparat desa.
“Dari 30 orang anggota PPK, 10 orang di antaranya berstatus PNS, sedangkan 5 orang lainnya guru SD, dan sisanya honorer Pemda. Ketua Panwaslu juga anggota Parpol dari partai pengusung pasangan nomor urut 2,” ungkap Agus Hendri.
Dalam petitum permohonan, Pemohon meminta Mahkamah menerima dan mengabulkan keberatan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Keputusan KPU Kab. Kayong Utara No. 24/KPts/KPU-Kab-019.964828/2013 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2013 dan BA Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara tahun 2013 di Tingkat Kabupaten oleh KPU Kab. Kayong Utara, menyatakan tidak sah dan batal penetapan Hildi Hamid dan Idrus sebagai pasangan calon terpilih dalam pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2013, mendiskualifikasi pasangan calon No. Urut 2 sebagai pemenang Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara, memerintahkan KPU Kab. Kayong Utara untuk melaksanakan Pemilihan Umum Ulang pada lima TPS tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon No. Urut 2.
KPU Netral
Terhadap semua dalil Pemohon tersebut, KPU Kab. Kayong Utara langsung menanggapinya dalam persidangan. Kuasa Hukum KPU Kab. Kayong, Nazirin menyampaikan bahwa permohonan Pemohon tidak jelas dan KPU Kab. Kayong Utara sejatinya sudah melakukan tugasnya dengan baik. Nazirin juga memastikan KPU Kab. Kayong Utara telah bertindak netral dalam pelaksanaan Pemilukada Kab. Kayong Utara. “Permohonan Pemohon tidak jelas dalam positanya. Ada pertentangan dengan petitumnya sehingga permohonan Pemohon kabur,” ujar Nazirin sembari menjawab pertanyaan Akil Mochtar yang menjadi ketua panel hakim.
Sebelum menutup sidang kali ini, Ketua Panel Hakim, M. Akil Mochtar menyampaikan sidang selanjutnya akan digelar Kamis (18/4) dengan agenda mendengarkan jawaban Pihak Terkait dan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Pemohon. (Yusti Nurul Agustin/mh)