Sidang perbaikan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU Perkoperasian) digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perkara Nomor 28/PUU-XI/2013 ini berlangsung pada Selasa (16/4) di Ruang Sidang Pleno MK. Beberapa koperasi di Jawa Timur tercatat sebagai pemohon dalam perkara ini, di antaranya Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi An-nisa’ Jawa Timur, Pusat Koperasi BUEKA Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, dan beberapa pemohon perseorangan.
Melalui kuasa hukumnya, Aan Eko Widiarto, menyampaikan perbaikan permohonan yang telah dilakukan sesuai saran perbaikan permohonan yang diberikan oleh Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki. Perbaikan yang dilakukan antara lain menyertakan AD/ART pemohon, mengelaborasi dalil permohonan, dan lainnya. “Terkait petitum, kami juga sudah melakukan perbaikan karena menyangkut pembatalan undang-undang. Kemudian kami juga memperbaiki dalil permohonan dalam Pasal 1 angka 1 UU a quo,” jelasnya.
Selain itu, Aan menjelaskan adanya perbaikan keseluruhan pasal dengan mengelaborasinya. Jika sebelumnya ada pertentangan antar norma, maka Aan memaparkan sudah mengganti dan mengelaborasinya. “Kami membuat dua posita yang berkaitan dengan membatalkan undang-undang dan yang menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” urainya.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon berkeberatan dengan Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal, 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82, dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU Perkoperasian). Menurut para pemohon, pasal-pasal a quo telah melanggar hak konstitusional mereka yang dijamin oleh Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (2), Pasal 28H Ayat (4), serta Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945.
Aan menjelaskan definisi koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian hanya berorientasi pada makna koperasi sebagai entitas yang bernilai materialitas dan bukan pada penempatan serta keterlibatan manusia (orang-orang) dalam proses terbentuk dan keberlangsungan hidup koperasi. Hal ini, lanjut Aan, memungkinkan bahwa manusia akan menjadi objek badan usaha dan bukan subjek dari Koperasi. (Lulu Anjarsari/mh)