Permohonan Eggi Sudjana atas pengujian Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Demikian hal itu dinyatakan oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dalam sidang pembacaan Putusan No. 107/PUU-X/2012, pada Senin (15/4) di Ruang Sidang Pleno MK. “Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Akil.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan, persyaratan untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah, baik melalu partai politik atau gabungan partai politik, maupun sebagai pasangan calon perseorangan telah proporsional, sehingga tidak menciptakan adanya perlakuan diskriminatif.
“Adanya syarat minimal dukungan masyarakat yang dibuktikan dengan salinan kartu identitas adalah penting untuk kepentingan legitimasi calon kepala daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah, syarat ini pula diimplementasikan dalam ketentuan syarat pengajuan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan jumlah minimal perolehan kursi atau akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum juga menentukan legitimasi dari calon kepala daerah yang akan diajukan,” tulis MK dalam putusan setebal 32 halaman tersebut.
Syarat pengajuan calon kepala daerah yang dipersoalkan Pemohon tersebut, kata Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, tidak menghilangkan hak warga negara untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah. “Sehingga tidak bertentangan dengan hak memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945,” ungkapnya.
Bahkan permohonan Pemohon untuk menyatakan tidak berlakunya lagi Pasal 59 ayat (2a) huruf d UU Pemda, menurut Sodiki, malah akan mengakibatkan ketidakpastian hukum. “Tiadanya norma yang termuat dalam pasal a quo menyebabkan tidak adanya syarat calon kepala daerah yang diajukan melalui jalur perseorangan,” ujarnya. Karena itu MK menegaskan bahwa permohonan Pemohon tidak terbukti.
Sebelumnya, Pemohon menguji Pasal 59 ayat (2a) huruf d UU Pemda yang berbunyi, “Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur/wakil gubernur apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan: ... d. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).” (Dodi/mh)