Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara No. 30/PUU-XI/2013 perihal Pengujian Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dimohonkan tiga perusahaan penyediaan prasarana dan sarana untuk pusat kebugaran, yaitu PT Exertainment Indonesia, PT Fitindo Sehat Sempurna, dan PT Adhia Relaksindo serta para pengguna sarana serta prasarana pada pusat kebugaran, Senin (15/4). Sidang yang diketuai oleh Muhammad Alim kali ini beragendakan perbaikan permohonan.
Hadir mewakili Para Pemohon yakni Kuasa Hukum Pemohon, Rendi Kailimang yang menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan kliennya. Rendi menyampaikan bahwa pihaknya sudah memperbaiki permohonan dan petitum permohonan sesuai dengan arahan panel hakim pada sidang sebelumnya. “Kami perbaiki sesuai dengan arahan, Yang Mulia Majelis Mahkamah Konstitusi. Termasuk petitumnya,” ujar Rendi di hadapan anggota panel hakim, Achmad Sodiki dan Anwar Usaman.
Usai mendengarkan perbaikan permohonan, Ketua Panel Hakim, Muhammad Alim mengesahkan bukti surat yang diajukan Para Pemohon sebanya enam bukti. “Ya, dengan demikian bukti tertulis atau surat dari Pemohon, yaitu bukti P-1 sampai dengan bukti P-6 saya nyatakan sah. Nanti kami akan laporkan kepada Pleno mengenai kelanjutan dari permohonan Saudara, ya. Dan bagi Saudara supaya menunggu panggilan selanjutnya. Dan mengenai bukti-bukti yang Saudara kemukakan kalau nanti dirasa masih perlu mengajukan, kalau sidang dilanjutkan, silakan lagi, ya,” tukas Alim sembari menutup sidang yang berjalan singkat.
Resume Permohonan
Sebelumnya, Para Pemohon mempermasalahkan keberadaan Pasal 42 ayat (2) huruf i pada frasa “pusat kebugaran” UU diatas. Para Pemohon merasa dirugikan dengan bunyi frasa tersebut karena kedudukan hukum Para Pemohon menjadi tidak sama dengan penyedia prasarana dan sarana kegiatan olahraga dan pengolahraga di bidang olahraga lainnya. Pasal 42 selengkapnya berbunyi sebagai berikut.
(1) Objek pajak hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran
(2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Tontonan film; b. Pagelaran kesenian, music, tari, dan/atau busana; c. Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya; d. Pameran; e. Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya; f. Sirkus, akrobat, dan sulap; g. Permainan bilyar, golf, dan boling; h. Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; i. Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center), dan j. Pertandingan olahraga.(3) Penyelenggaraan hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan Peraturan Daerah
Para Pemohon merasa dirugikan karena pada pasal tersebut seolah-olah usaha dalam industri olahraga yang menyediakan prasarana dan sarana berolahraga sebagai salah satu jenis hiburan, bukan sebagai jenis olahraga. Akibatnya, setiap olahraga yang dilakukan di pusat kebugaran seolah-olah berbeda dari setiap olahraga yang dilakukan di luar pusat kebugaran. (Yusti Nurul Agustin/mh)