Pasca Putusan Sela Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kab. Morowali, KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyampaikan laporan pelaksanaan dan hasil pemungutan suara ulang Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2013 di Ruang Sidang Panel, lantai 4, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/4). Dalam laporannya, KPU Provinsi Sulteng menyatakan semua tahapan PSU seperti yang diperintahkan dalam putusan sela Mahkamah telah dilakukan. Pada pelaksanaan PSU Kab. Morowali Pasangan Anwar Hafid-Marunduh memperoleh suara terbanyak, yakni 56,6 persen suara sah.
Komisioner KPU Provinsi Sulteng, M. Yasin Mangun menyampaikan laporan pelaksaan dan hasil PSU Pemilukada Kab. Morowali di hadapan panel hakim yang diketuai Achmad Sodiki. Yasin menyampaikan, KPU Provinsi Sulteng bersama KPU Kabupaten Morowali melakukan evaluasi dan identifikasi terhadap Penyelenggara Ad Hoc (PPK dan PPS) pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Morowali tanggal 27 November 2012. Evaluasi dan identifikasi tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan penyelenggara pemilu yang masih bersedia dan memenuhi syarat sebagai Anggota PPK dan PPS pada PSU Kab. Morowali Tahun 2013. Akhirnya, lanjut Yasin, setelah dilaksanakan evaluasi, identifikasi, dan klarifikasi terhadap PPK dan PPS se-Kabupaten Morowali, KPU Provinsi Sulteng menetapkan dan melantik sebanyak 90 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 768 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Selanjutnya, Yasin menyampaikan bahwa KPU Provinsi Sulteng tidak melakukan pemuktahiran Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu dilakukan sesuai ketentuan peraturan KPU No. 09 Tahun 2010 yang menyatakan dalam Pemilukada putaran kedua tidak dilakukan pemuktahiran data. “DPT tidak diubah, Yang Mulia. Yang dipakai DPT pada Pemilu tanggal 27 November 2012, yaitu 147.301 pemilih. Jadi jumlahnya tetap karena tidak diperintahkan juga pada amar putusan Mahkamah,” ujar Yasin menyampaikan alasan terkait tidak dimuktahirkannya DPT pada PSU Pemilukada Kab. Morowali.
Yasin juga menyampaikan pasangan calon peserta PSU Kab. Morowali berjumlah lima orang yang juga ikut dalam pemilihan putaran pertama, kecuali pasangan Pasangan Nomor Urut 3, Andi Muhammad AB-Saiman Pombala. Pasangan No. Urut 3 tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai yang dinyatakan dalam putusan sela Mahkamah bernomor 98/PHPU.D-X/2012. Hal-hal lain terkait sosialisasi PSU dan pengadaan logistik, Yasin juga menyatakan hal tersebut sudah dilaksanakan dengan baik oleh KPU Provinsi Sulteng.
Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulteng Nomor : 01/Kpts-PSU/III/2013 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2012, pemungutan suara ulang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2013 secara serentak di 457 TPS yang tersebar diseluruh wilayah Kabupaten Morowali. Kegiatan Pemungutan suara berlansung dari pukul 07.00 s/d 13.00 waktu setempat dan berlangsung secara aman dan lancar.
Diambil Alih
Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulteng No. 01/Kpts-PSU/III/2013 dinyatakan PSU Kab. Morowali dilaksanakan secara serentak di 457 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kab. Morowali pada Rabu, 13 Maret 2013. “Kegiatan Pemungutan suara berlansung dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat dan berlangsung secara aman dan lancar,” ujar Yasin.
Yasin kemudian menyatakan penyusunan Berita Acara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten dilakukan oleh KPU RI yang dilaksanakan pada Rapat Pleno Terbuka, tanggal 22 Maret 2013. Yasin menjelaskan Penyusunan Berita Acara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara harus dilakukan KPU RI karena jumlah anggota KPU Provinsi Sulteng sisa tiga orang saja. Jumlah anggota KPU Provinsi Sulteng menyusut setelah Ketua KPU Provinsi Sulteng, Yahdi Basma mengundurkan diri pada 6 Maret 2013, tujuh hari menjelang hari PSU.
“Karena tiga orang anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah tidak dapat melanjutkan tugas, wewenang dan kewajiban dalam Tahapan Pemungutan Suara Ulang Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2013 karena pasal 33 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, mensyaratkan bahwa Rapat Pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya empat orang anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir. Mengacu pada ketentuan pasal 127 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan ‘Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KPU setingkat di atasnya.’ Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU RI mengambilalih tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali melalui Surat Keputusan KPU No. 150/Kpts/KPU/TAHUN 2013,” papar Yasin.
Soal pengambilalihan tersebut dibenarkan oleh Komisioner KPU RI, Juri Ardiantoro yang mengatakan KPU RI mengirim lima orang komisioner untuk memenuhi syarat kourum rapat pleno. Juri juga mengungkapkan pelaksaan PSU Kab. Morowali memiliki tingkat partisipasi pemilih cukup tinggi, yaitu sebanyak 72 persen dari jumlah DPT. (Yusti Nurul Agustin/mh)