Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembuktian PHPU Kota Prabumulih 2013 - Perkara No. 24 dan 25/PHPU.D-XI/2013 - pada Selasa (9/4) siang. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan para saksi dari Pihak Terkait dan saksi Pemohon Perkara No. 25. Majelis Hakim terdiri atas Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua) yang didampingi Hakim Konstitusi Harjono dan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Pihak Terkait (Ridho Yahya dan Andriansyah Fikri, pasangan calon nomor urut 3) menghadirkan saksi bernama Ali Harahap, yang menerangkan pembagian uang dan baju batik di Kelurahan Payuputat, Kecamatan Prabumulih Barat.
Ali menuturkan, pada Minggu 3 Maret 2013 seseorang datang ke rumahnya. Ketika itu Ali tidak ada di rumah. Jadi yang menerima adalah istrinya. Tamu itu mengaku dari tim sukses salah satu pasangan calon.
“Orang itu memberikan baju batik dan amplop putih berisi uang Rp 100 ribu. Selanjutnya orang itu bilang ke istri saya, pemberian ini dari Calon Nomor Urut 1 Hanan Zulkarnain,” ungkap Ali.
Saksi Pihak Terkait lainnya, Sudirman, yang juga menerangkan persoalan sama seperti dialami Ali Harahap, hanya berbeda lokasi. Tepatnya di Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Hari Sabtu pagi, 2 Maret 2013, salah seorang tim sukses dari calon nomor urut 1 memberi Sudirman baju batik dan amplop berisi uang Rp 100 ribu.
“Orang itu meminta saya agar memilih calon nomor urut 1,” jelas Sudirman kepada Majelis Hakim Konstitusi.
MK juga menghadirkan saksi Pihak Terkait, Syamsuri yang membenarkan adanya pembagian uang dan baju batik terkait Pemilukada Prabumulih 2013. Kejadiannya berlangsung di Kelurahan Mangga Besar, Prabumulih Utara. Pada 1-3 Maret 2013 Syamsuri melihat tetangga-tetangganya mengambil baju batik dan uang Rp 100 ribu di posko dari Tim Hanan.
“Posko itu tidak jauh dari rumah saya, tapi saya tidak ikut mengambil baju batik dan uang itu,” kata Syamsuri apa adanya.
Sementara itu Pemohon Perkara No. 25 (Hanan Zulkarnain dan Hartono Hamid, pasangan calon nomor urut 1), antara lain menghadirkan saksi bernama Rudi Hartono yang menjelaskan soal pembagian uang dan baju batik oleh pasangan calon nomor urut 1.
“Masalah baju batik memang benar ada pembagian dari parpol pengusung Hanan Zulkarnain, karena untuk kader dan pengurus parpol yang disertai surat tugas untuk memantau proses Pemilukada Prabumulih,” jelas Rudi.
Kemudian mengenai pembagian uang Rp 100 ribu dari pasangan calon nomor urut 1, ungkap Rudi, uang tersebut digunakan untuk biaya kompensasi dari parpol untuk transportasi maupun uang makan selama Pemilukada.
Selanjutnya ada saksi Pemohon Perkara No. 25 lainnya, Sopan Yusuf yang menuturkan soal rekapitulasi penghitungan suara TPS II Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah.
“Di TPS II Desa Karya Mulya perolehan suara sah dan tidak sah seluruh pasangan calon dalam formulir C-1 seharusnya berjumlah 359 suara. Namun dalam lampiran model D-1 diubah menjadi 356 suara. Dengan demikian terdapat pengurangan suara,” tandas Sopan. (Nano Tresna Arfana/mh)