Mulai hari ini Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar resmi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2013-2015. Akil Mochtar mengucapkan sumpah sebagai Ketua MK dalam sidang pleno khusus yang dipimpin Wakil Ketua MK Achmad Sodiki. Akil akan menduduki jabatan ketua MK selama dua tahun enam bulan ke depan.
Sidang pleno khusus pengucapan sumpah ketua MK digelar pada Jum’at, (5/4) di Ruang Sidang Pleno MK. Hadir pada kesempatan tersebut seluruh hakim konstitusi, sejumlah pimpinan lembaga negara, antara lain Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin, dan Kepala Kepolisian RI Timur Pradopo, serta beberapa menteri Kabinet Indonesia Bersatu II.
Dalam sambutannya, hakim konstitusi yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat ini mengatakan bahwa hari ini merupakan hari yang sangat penting dan bersejarah bagi dirinya. “Suasana hati saya campur baur. Haru sekaligus bahagia,” ungkapnya. Mendapatkan kepercayaan dari para hakim konstitusi, sebagai kolega, kata Akil, adalah hal yang sangat mengharukan dan membahagiakan. Meskipun di satu sisi, hal itu menjadi amanah yang sangat berat untuk diemban olehnya.
Menurutnya, bukan pekerjaan mudah untuk menjadikan sekaligus mempertahankan MK sebagai lembaga peradilan yang modern dan terpercaya seperti saat ini. Hal terpenting, kata Akil, adalah menjaga integritas, independensi, dan moralitas hakim konstitusi serta seluruh elemen yang ada ditubuh MK, terutama para pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
“Independensi hakim adalah harga mati. Dengan memegang teguh independensinya, hakim dapat memberikan putusan yang adil. Putusan yang berkeadilan itulah mahkota terindah,” tegas Akil. Oleh karena itu, menurutnya, menjaga independensi dan imparsialitas adalah komitmen yang selalu menjadi prioritas di atas segalanya.
Tidak lupa pula ia mengucapkan terima kasih, khususnya kepada mantan Ketua MK Moh. Mahfud MD, yang telah mewariskan aturan, struktur, kultur, dan infrastruktur yang kondusif, sehingga dia tinggal mempertahankan, melanjutkan, dan mengembangkan hal-hal positif yang telah ada di MK.
Akil pun menyadari bahwa ujian bisa saja hadir dalam bentuk apa saja, termasuk dalam bentuk kemudahan dan keberhasilan. “Ujian tidak hanya dalam wujud keterpurukan, kejayaan pun merupakan bentuk ujian,” katanya.
Akhirnya dia berharap dukungan dari semua pihak untuk selalu membantu dan mengawasi MK dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya mengawal konstitusi dan demokrasi di negeri ini. “Agar terwujud peradilan yang bersih, adil, murah, cepat, dan akuntabel,” tutupnya. (Dodi/mh)