Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembuktian perkara PHPU Kabupaten Muara Enim - Perkara No. 23/PHPU.D.XI/2013 - pada Kamis (4/4) sore. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan para saksi dari Pemohon dan Pihak Terkait. Sidang pada kesempatan ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.
Saksi Pemohon bernama Muhammad Amin, menerangkan bahwa terjadi pertemuan antara masyarakat dengan Bupati Muara Enim, Mudzakir. Dalam pertemuan itu Bupati meminta doa restu agar beliau dapat mencalonkan diri kembali. “Bila rakyat kamu masih senang dengan saya, tolong pilih saya. Jika tidak, tolong doakan agar Pemilukada ini sukses,” tutur Muhammad Amin.
Pada pertemuan berikutnya, ungkap Muhammad Amin, Bupati Muara Enim memanggil kepala-kepala desa agar turut serta membuat suasana menjadi kondusif dengan catatan, “Jangan pernah para kades mengkampanyekan saya.”
“Selanjutnya kami dikumpulkan lagi pada pertemuan berikutnya. Kamu diberi uang Rp 25 juta untuk per camat,” jelas Muhammad Yamin.
Selanjutnya ada saksi Pemohon bernama Amrin Yanto yang mendapatkan baju dari calon nomor urut 3 yakni Mudzakir. Selain baju, ia juga mendapat kipas plastik. Mengenai jumlah baju, saya tidak tahu persis berapa banyaknya.
“Kalau baju Pak, tertutup dalam koran, jadi tidak bisa dihitung,” jelas Amrin.
Sementara itu saksi Pihak Terkait, hadir Muhammad Aris selaku Kapolres Muara Enim. Saudara yang menerangkan soal penculikan salah seorang camat di Muara Enim. Sekitar Maret 2013, camat tersebut dihadang sekelompok massa tak dikenal dan kemudian menculiknya.
”Akhirnya kami segera mengirim bantuan ke lokasi tersebut karena di situ massa banyak. Kami khawatir terjadi hal-hal yang pengrusakan mobil, pembakaran, dan sebagainya karena di situ ada beberapa massa,” imbuh Muhammad Aris.
Langkah pengamanan dan penyelamatan terhadap camat itu pun segera dilakukan. Menurut cerita Muhammad Aris, ia kemudian mengerahkan petugas bantuan melalui polsek terdekat lokasi kejadian. Setelah melalui pengejaran sengit, alhasil camat itu pun berhasil dibebaskan dan dilepaskan dari mobil para penculik.
Seperti diketahui, Pemohon adalah Asri AG dan H. Rachman Djalil pasangan calon nomor urut 1. Sedangkan Termohon adalah KPU Kabupaten Muara Enim. Sementara itu, Pihak Terkait adalah Pasangan Calon No. Urut 3 Mudzakir-Sai Sohar. (Nano Tresna Arfana/mh)