Sidang Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki dan didampingi Hakim Konstitusi Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi, menggelar sidang lanjutan pembuktian perkara PHPU Kota Prabumulih 2013 – Perkara No. 24 dan 25/PHPU.D.XI/2013 – pada Kamis (4/4) sore. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari Termohon (KPU Kota Prabumulih), keterangan Pihak Terkait (Ridho Yahya dan Andriansyah Fikri selaku pasangan calon nomor urut 3) dan beberapa Saksi Pemohon.
Pihak Termohon melalui kuasa hukumnya Jhon Piter menjelaskan bahwa pelaksanaan Pemilukada Kota Prabumulih 2013 berlangsung dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari tingginya tingkat partisipasi masyarakat hingga mencapai sekitar 76,49% yang menggunakan hak pilih dari enam kecamatan, 37 kelurahan, dan 307 TPS di Kota Prabumulih.
“Ini menandakan bahwa pesta demokrasi di Kota Prabumulih berjalan dengan demokratis, jujur, dan adil. Demikian Majelis Hakim,” kata Piter.
Dengan demikian, kata Piter, dalil-dalil Pemohon yang menyatakan Pemilukada Kota Prabumulih 2013 tidak demokratis, ternyata tidak benar. Lebih lanjut Piter menanggapi soal perbaikan data pemilih, data penerimaan, data penggunaan surat suara, dan klasifikasi surat suara yang tidak mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon pada setiap tingkatan penyelenggara.
“Jadi tidak ada pasangan calon itu yang dirugikan, Majelis Hakim. Karena itu kami memohon supaya permohonan Pemohon ditolak,” imbuh Piter.
Sementara itu, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Dhabi K. Gumayra menyoroti, misalnya isu Pemohon meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai walikota.
”Namun demikian, tidak ada satu pun syarat-syarat yang dilanggar oleh Pihak Terkait dan Pihak Terkait belum pernah diklarifikasi maupun berkenaan dengan syarat-syarat itu. Selain itu, menurut kami, keputusan KPU Prabumulih catat hukum dan melanggar asas kepastian hukum,” ungkap Gumayra.
Berikutnya, Mahkamah menghadirkan sejumlah saksi Pemohon. Di antaranya ada Hanapi yang menjabat sebagai penanggung jawab aksi demo pada Kamis, 19 Februari 2013.
“Jadi di situ kami berangkulan, menyatukan visi dan misi bahwasanya siapa pun pemimpin Kota Prabumulih, harus bersih, harus benar-benar jujur, tidak ada suatu permasalahan apa pun, sehingga menjadi yang terbaik di Kota Prabumulih. Siapa pun pemenangnya, hasil pemilu itu benar-benar bersih,” ujar Hanapi.
Hanapi juga menjelaskan mengenai kaitan DPD Golkar dengan uang Rp 20 juta. “Mengenai uang Rp 20 juta itu, saudara Yanius Gamal yang mengetahui. Sempat beberapa bulan yang lalu, termasuk bulan Februari itu, ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Saudara Yanius Gamal, Yang Mulia,” urai Hanapi.
Selain Saksi Hanapi, dalam persidangan hadir Saksi Pemohon lainnya, seperti Rachman Jalili, termasuk juga Saksi Pemohon bernama Yanius Gamal yang membenarkan dirinya akan diberi uang Rp 20 juta oleh bendahara Golkar. Meskipun akhirnya Yanius menolak pemberian uang Rp 20 juta tersebut.
Sebagaimana diketahui, perkara PHPU Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Prabumulih Tahun 2013 dengan registrasi perkara nomor 24/PHPU.D-XI/2013 ini diajukan oleh H. Muhammad Zulfan dan Ahmad Palo, pasangan calon No. urut 5, sedangkan untuk nomor 25/PHPU.D-XI/2013 diajukan oleh H. Nanan Zulkarnain dan Hartono Hamid, pasangan calon No. Urut 1. (Nano Tresna Arfana/mh)