Berita
 
Ada 1 Komentar Untuk Berita Ini
budhi
07-04-2013
Yang terhormat mahkamah konstitusi, saya mewakili masyarakat prabumulih sangat tidak keberatan dengan hasil pemulikada di kota prabumulih yang telah dilaksanakan di kota prabumulih pada tanggal 05 maret 2013 dan ditetapkan bahwa pasangan Sdr Ir.RIDHO YAHYA & ADRIANSYAH FIKRI, SH memenangkan pilkada tersebut, tetapi yang kami sayangkan bahwa KPUD Prabumulih tidak benar-benar menverifikasi seluruh calon walikota dan wakil walikota pada saat pendaftaran calon walikota dan wakil walikota tersebut, terbukti dengan adanya temuan bahwa calon walikota pasangan nomor urut 3 yaitu Sdr Ir.RIDHO YAHYA pada saat mendaftar sebagai calon walikota masih berstatus PNS dan juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Prabumulih yang mana hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 secara tegas menyebutkan, bahwa PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, sedangkan saat pendaftaran calon walikota dan wakil walikota status Ir RIDHO YAHYA masih PNS dan menjabat ketua Partai, hal ini juga dinyatakan oleh walikota prabumulih Sdr RAHMAN JALILI pada saat menjadi Saksi di sidang Mahkamah Konstitusi pada tanggal 04 April 2013 yang mana saat itu Sdr RAHMAN JALILI menerangkan bahwa “pada tanggal 06 Desember 2012 Sdr Ir RIDHO YAHYA mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS golongan IV/b kepada dirinya” dan Rachman Djalili membenarkan telah menandatangani surat pengajuan pengunduran diri Ir Ridho Yahya MM sebagai PNS pada tanggal 06 Desember 2012 (SEDANGKAN PENDAFTARAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PRABUMULIH DI LAKSANAKAN OLEH KPUD PRABUMULIH PADA BULAN NOVEMBER 2012), dan juga Dalam kesaksiannya Sdr Rachman mengakui dirinya saat itu tidak mengetahui bahwa yang berwenang menandatangani surat pengajuan pengunduran diri dari PNS golongan IV/a dan IV/b adalah Gubernur, sebagaimana yang diatur dalam PP No 9 Tahun 2003 tentang WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN,DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL Dalam peraturan itu juga dia menyebutkan, dirinya hanya diperbolehkan merekomendasikan selaku atasan dari Ridho Yahya Bahkan pada sidang Mahkamah Konstitusi tersebut dirinya hingga saat ini belum menerima kutipan surat keputusan pemberhentian Ridho Yahya sebagai PNS dari Gubernur Sumsel.dan dari pernyataan dari Sdr RAHMAN tersebut bisa di ambil kesimpulan bahwa Sdr RIDHO YAHYA sampai saat ini masih berstatus PNS golongan IV/b yang juga masih menjabat ketua DPD Partai Golkar Prabumulih.

Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

Silahkan Login Atau Register Untuk Mengkomentari Berita Ini