Sidang perkara Pengujian Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan memasuki sidang keempat, Kamis (4/4). Sidang perkara dengan nomor registrasi 9/PUU-XI/2013 ini digelar di Ruang Sidang Pleno, lantai 2, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Pemohon. Para saksi dari Pemohon menyampaikan bahwa di tempat tinggalnya belum ada listrik yang mengalir ke rumah mereka masing-masing. Para saksi Pemohon juga menyampaikan di daerah mereka tinggal sangat banyak ditemukan batu bara yang bisa menjadi bahan pembangkit tenaga listrik.
Saksi Pemohon M. Said yang juga menjadi Kepala Desa Danau Indah, Kecamatan Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu menceritakan sejak 1979 belum pernah merasakan kehadiran listrik. Said mengaku selama ini menggunakan genset dengan bahan bakar BBM. Namun, sering kali BBM yang dibutuhkan untuk menyalakan genset di Desa Danau Indah sulit untuk didapatkan. Said mengungkapkan seluruh warga desanya, tepatnya sebanyak 3 RW, tidak mendapatkan aliran listrik. “Kadang BBM ada, kadang-kadang juga tidak. Di tempat saya, sebagian saja yang memiliki genset,” jelas Said yang juga mengatakan di kantor kelurahan tempatnya juga belum tersambung dengan aliran listrik dari PLN sehingga menyebabkan pekerjaannya sering terhambat dan terlambat.
Said juga mengungkapkan, beberapa warga di desanya menggunakan lampu minyak untuk penerangan. Said menceritakan, salah satu warganya yang menggunakan lampu minyak pernah mengalami musibah kebakaran. Saat itu, diceritakan Said, anak salah satu warganya sedang belajar untuk persiapan Ujian Nasional menggunakan lampu minyak. Namun, lampu tersebut jatuh dan langsung membakar semua buku pelajaran sang anak. “Anak-anak itu mau ujian saat itu jadi hilang semua bahan-bahan ujiannya karena terbakar,” ungkap Said yang mengaku khawatir dan menyesalkan desanya sampai saat ini belum teraliri listrik padahal jarak desanya dengan kota kabupaten hanya berjarak 6 kilometer.
Sementara itu Sunarno, Saksi Pemohon yang juga Kepala Desa Maju Mulyo, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan bahwa ia adalah warga transmigran sejak tahun 1981 dan sejak tahun itu pula desanya belum merasakan aliran listrik dari PLN. Sejak awal masa jabatannya pada tahun 2008/2009, Sunarno mengaku sudah sering mengajukan proposal untuk mendapatkan listrik bagi desanya. Namun, sampai saat ini Desa Maju Mulyo masih belum mendapatkan aliran listrik. “Saya pernah menghadiri pertemuan BAPEDA, ada 70 desa di Tanah Bumbu yang belum teraliri listri,” ungkap Sunarno.
Sunarno juga menyampaikan hal yang sama seperti Said bahwa di Kantor Kelurahan Maju Mulyo juga tidak teraliri listrik. Selama ini, Kelurahan Maju Mulyo mendapat aliran listrik dengan menggunakan genset. Padahal, sejak tahun 2007 di kantor Kelurahan Maju Mulyo sudah disediakan fasilitas komputer. “Kami kadang mengalami pembengkakan anggaran desa, Yang Mulia. Karena untuk melayani surat satu lembar untuk warga kami harus cari bensin ke mana-mana. Satu liter bensin sekarang sudah 10 ribu per liter, Yang Mulia,” Papar Sunarno yang juga mengatakan sudah lima kali CPU kompouter di Kantor Kelurahan Maju Mulyo mengalami kerusakan karena pemakaian genset yang tidak stabil aliran listriknya.
Sunarno juga menyampaikan ia pernah ditawari menggunakan Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Surya. Namun, Sunarno melihat Pembangkit Listrik Tenaga Surya yang ada di desa tetangganya, Desa Manunggal, hanya mampu menghasilkan listrik yang sangat kecil, sampai-sampai untuk menyalakan TV saja tidak bisa.
Saksi Pemohon lainnya, yaitu Thamrin Ritmaja yang menjabat sebagai Kepala Desa Jombang, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Thamrin menyampaikan bahwa di desanya juga belum dialiri listrik dari PLN sampai saat ini. Padahal, lanjut Thamrin, jarak desanya dengan jalur jalan provinsi hanya 7 kilometer. Jalur jalan provinsi sendiri sudah mendapat aliran listrik. “Pak, kami tidak merasakan nikmatnya listrik. Padahal, Pak, di daerah kami, Kecamatan Satui itu merupakan lumbung energi, Pak. Lumbung batu bara karena di sana ada kegiatan perusahaan Tambang Batu Bara PKP2B, Pak. Ada tiga perusahaan di sana, Pak,” ungkap Thamrin.
Sidang perkara ini masih terus berlanjut karena Pemerintah ingin menghadirkan saksi dan ahli. Sidang selanjutnya direncakan akan digelar pukul 11.00 WIB, tanggal 11 April 2013 dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemerintah. (Yusti Nurul Agustin/mh)