Sidang pembuktian PHPU Kabupaten Muara Enim 2013 - Perkara No. 23/PHPU.D-XI/2013 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (3/4) sore. Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban Pihak Termohon dan Pihak Terkait. Pemohon adalah Asri AG dan H. Rachman Djalil pasangan calon nomor urut 1. Sedangkan Termohon adalah KPU Kabupaten Muara Enim. Sementara itu, Pihak Terkait adalah Pasangan Calon No. Urut 3 Muzakir-Sai Sohar.
Dalam persidangan, Pihak Termohon diwakili kuasa hukumnya Hardiansyah, menerangkan beberapa eksepsi. Di antaranya, tentang kompetensi mengadili dan syarat formal permohonan di Mahkamah Konstitusi. Selain Hardiansyah mengungkapkan masalah kesalahan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU.
“Termasuk juga eksepsi tentang pelanggaran serius secara terstruktur, sistematis, dan masif. Hal itu berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi No. 41 dan merujuk kepada putusan MK yang berkaitan dengan Kabupaten Mandailing. Kemudian merujuk kepada putusan MK tentang Kota Waringin Barat,” urai Hardiansyah.
”Selain itu, Pemohon tidak menguraikan secara rinci yang jelas mengenai materi, substansi, pokok-pokok keberatannya,” tambah Hardiansyah kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.
Sementara itu, Pihak Terkait yang diwakili kuasa hukumnya Firmasyah, menanggapi dalil-dalil yang disampaikan Pemohon pada sidang sebelumnya. ”Setelah kami mempelajari, mencermati dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon dalam permohonannya, Pihak Terkait dalam hal ini berpendapat bahwa ada syarat formil yang seharusnya menjadi syarat yang harus dimasukkan ke dalam permohonan, tetapi oleh Pemohon itu tidak dimasukkan,” papar Firmansyah.
“Masalah apa itu, Pak?” tanya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi kepada Firmansyah.
“Syarat formil yang kami maksud di situ salah satunya adalah tidak mencantumkan kesalahan penghitungan suara,” jelas Firmansyah kepada Majelis Hakim.
Lebih lanjut, Firmansyah membantah dalil Pemohon terkait mobilisasi birokrasi yang dituduhkan kepada Pihak Terkait, berupa perintah kepada masing-masing camat di seluruh Kabupaten Muara Enim untuk mengumpulkan sejumlah kepala desa yang ada di lingkungan Kabupaten Muara Enim. ”Menurut kami, hal ini tidak pernah ada,” tegas Firmansyah.
“Hal yang seperti ini tidak pernah ada, sehingga yang didalilkan itu juga bersifat himbauan. Oleh karena bersifat himbauan, kami berpendirian bahwa hal tersebut belum bisa dikategorikan sebagai perbuatan pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif,” terang Firmansyah.
Selain itu, Firmansyah menampik tudingan Pihak Pemohon bahwa pada 16 Februari 2013, Pihak Terkait membawa massa ke seluruh daerah pemilihan III. Padahal pada 16 Februari itu adalah hari pertama tahapan kampanye. Seluruh pasangan calon itu menyampaikan visi dan misinya di hadapan Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim.
”Jadi menurut kami, ini juga dalil yang keliru,” tandas Firmasyah kepada Majelis Hakim Konstitusi. (Nano Tresna Arfana)