Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2013-2015. Akil terpilih setelah memperoleh 7 suara dari total 9 suara yang ada. Hasil ini diperoleh setelah sembilan hakim konstitusi melakukan voting tertutup dalam Rapat Pleno terbuka untuk umum yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (3/4) siang.
Selain Akil Mochtar dan Sodiki, hakim konstitusi yang mengikuti proses pemilihan tersebut yakni Hakim Konstitusi Harjono, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Hakim Konstitusi Muhammad Alim, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, Hakim Konstitusi Anwar Usman, serta Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Sebelumnya, pada voting sesi pertama, Akil mendapat suara terbanyak dengan perolehan 4 suara, sedangkan hakim konstitusi lainnya Hamdan Zoelva dan Harjono masing-masing memperoleh 2 suara. Adapun Arief Hidayat mendapat 1 suara. Dikarenakan belum terpenuhinya perolehan suara 50% + 1 dari total suara, maka untuk menentukan siapa kandidat yang bersaing dengan Akil Mochtar di sesi ketiga, dilakukan pemilihan sesi kedua dengan diikuti oleh Hamdan Zoelva dan Harjono. Hasilnya, Harjono keluar dengan suara terbanyak, yakni 4 suara.
Selanjutnya, pada sesi ketiga, para hakim diminta memilih diantara dua nama, yakni Akil Mochtar dan Harjono. Akhirnya, Akil pun keluar sebagai ketua MK terpilih dengan mengantongi 7 suara, sedangkan Harjono mendapat 2 suara.
Usai terpilih, Akil menyampaikan harapannya untuk MK ke depan. Menurutnya, MK harus tetap menjaga independensi dan memberikan pelayanan yang prima bagi para pencari keadilan. “Independen hakimnya, independen lembaganya, dan selalu memberikan acces to justice bagi masyarakat,” tegas hakim yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat ini.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Akil akan menjabat sebagai Ketua MK selama dua tahun enam bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan Ketua MK.
Menolak Dipilih
Pada kesempatan tersebut, dua hakim konstitusi menyatakan menolak untuk dipilih sebagai ketua MK sebelum pemilihan dilakukan, yaitu Anwar Usman dan Muhammad Alim.
Sebelum proses pemilihan berlangsung, Anwar Usman menyampaikan bahwa meskipun dirinya memiliki hak untuk dipilih dan memilih, dia menegaskan hanya menggunakan hak untuk memilih saja. Menurutnya, siapapun yang terpilih, dia yakin dan percaya akan mampu meneruskan kepemimpinan yang telah ditanamkan serta dicontohkan oleh dua ketua MK sebelumnya, yakni Jimly Asshiddiqie dan Moh. Mahfud MD.
Senada dengan Anwar, Muhammad Alim juga menyampaikan bahwa dirinya mempercayai integritas dan kemampuan para hakim konstitusi untuk membawa MK menjadi lebih baik. Meskipun demikian, “Mengenai hak saya untuk dipilih, hari ini saya tanggalkan,” ungkap Alim. (Dodi/mh)