Akil Mochtar Terpilih Sebagai Ketua MK
Rabu, 03 April 2013
| 14:26 WIB
Mahkamah Konstitusi telah memiliki Ketua yang baru periode 2013-2015 (Foto: Aktual.co/Istimewa)
Jakarta, Aktual.co — Meski sempat terjadi pemilihan hingga tiga putaran karena belum memenuhi kuorum dalam pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan dengan cara voting dalam rapat pleno majelis hakim konstitusi menggantikan Mahfud MD yang telah habis masa jabatannya pada 1 April 2013 kemarin, menetapkan Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebagai ketua MK terpilih periode 2013-2015.
"Berdasarkan pengitungan suara diperolehkan hakim konstitusi M Akil Mochtar memperoleh 7 suara dan hakim konstitusi Harjono 2 suara, berdasarkan itu menetapkan M Akil Mochtar sebagai ketua MK periode 2013-2015," kata Ketua Rapat Pleno Pemilihan Ketua MK, Achmad Sodiki, di ruang sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4).
Pemilihan sempat berlangsung sangat alot, pasalnya dalam putaran pertama, beberapa nama hakim konstitusi, seperti Hamdan Zoelva dengan perolehan 2 suara, Harjono 2 suara, dan Arief Hidayat 1 suara ikut meramaikan bursa calon ketua MK yang baru, sementara Akil Mochtar memperoleh 4 suara.
Karena itu, ketua rapat melakukan putaran kedua untuk memilih dari kedua konstestan yakni Hamdan Zoelva dan Harjono yang memiliki dua perolehan suara yang sama untuk diadu kembali nantinya dengan Akil Mochtar dalam putaran ketiga, sedangkan Arief Hidayat secara otomatis gugur. Dalam putaran ketiga, Akil Mochtar bersaing dengan Harjono yang mendapatkan perolehan suara 4 suara dengan 1 suara abstain dan 1 suara tidak sah.
"Pak Harjono mendapatkan 4 suara, Hamdan 3 suara, sementara surat suara yang tidak sah ada 1 surat karena melingkari dua nama calon, dan 1 surat dinyatakan abstain," ucap wakil ketua konstitusi Achmad Sodiki.