Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar acara pelepasan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Moh. Mahfud MD serta penyambutan Arief Hidayat, hakim konstitusi yang menggantikannya, pada Senin (1/4) di Aula MK. Dengan penyerahan tersebut, maka Mahfud MD resmi mengakhiri masa jabatan yang telah diembannya sejak 2008 tersebut.
Dalam sambutan terakhirnya sebagai Ketua MK, Mahfud mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar MK. Baginya, waktu lima tahun yang ia habiskan bersama keluarga besar MK merupakan masa yang menyenangkan.
“Kesan bagi saya menyenangkan semua, segala fasilitas, jika ada keperluan saya dapat terpenuhi. Soal fasilitas, bisa langsung panggil Sekjen. Kalau soal perkara, tinggal panggil ke Panitera. Sepertinya itu juga kenyamanan dari hati untuk berkawan dan orang lain,” ujar Mahfud yang telah melaksanakan tugasnya menggantikan Hakim Konstitusi Ahmad Roestandi.
Mahfud melanjutkan kebanggaannya terhadap MK yang tidak pernah luntur adalah independensi MK sebagai lembaga peradilan. Menurut Mahfud, MK tidak dapat ditekan oleh siapapun baik dari penguasa, opini publik melalui media massa, hingga LSM. Ia pun mengakui tidak pernah mendikte para hakim konstitusi lainnya.
“Yang saya banggakan dari MK karena MK memiliki independensi yang kuat. Tidak dapat ditekan oleh penguasa setinggi apapun, opini masyarakat di media massa, atau dari LSM. Itu yang harus tetap terjaga. Saya juga tidak pernah mendikte satu hakim dalam berpendapat. Saya justru melindungi hak para hakim untuk mengeluarkan pendapat. Saya selalu bangga dengan MK,” papar Mahfud yang telah dua kali menjabat sebagai Ketua MK tersebut.
Terakhir, Mahfud berharap agar MK tetap dapat mempertahankan independensinya, meski banyak tekanan. Ia pun berpesan agar para pegawai MK tetap bekerja jujur dan baik. “Bekerjalah secara baik dan jujur. Tapi Ingat setiap ketidakjujuran maka tidak ada kenyamanan. Tuhan akan memberikan kenyamanan kepada kita seandainya bisa berlaku jujur,” jelasnya.
Sementara itu, Arief Hidayat sebagai pengganti Mahfud MD yang lulus melalui fit and proper test oleh Komisi III DPR, mengungkapkan tidak mempunyai cita-cita yang muluk usai menjabat sebagai Guru Besar sekaligus Ketua Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro. Ia berpegang pada ucapan Prof. Satjipto Raharjo yang mengatakan sebagai seorang dosen, jabatan tertinggi hanyalah sebagai seorang dekan. “Saya sudah paripurna sebagai seorang dekan, jadi saya tidak punya cita-cita yang muluk,” jelasnya.
Ia pun berterima kasih pada segenap pihak yang mendukungnya untuk “maju” ke MK hingga akhirnya ia mampu berdiri sebagai salah satu bagian dari MK. Bagi salah satu ahli Hukum Tata Negara tersebut, MK bukanlah lembaga yang asing baginya. “Saya kerap kali menjadi narasumber dalam kegiatan maupun persidangan MK, jadi saya tidak merasa asing,” tuturnya.
Selain itu, Arief menekankan dirinya siap memenuhi pesan mantan Ketua MK Mahfud MD untuk menjaga independensi MK. Ia pun meminta agar semua pihak ikut mengawasi kinerjanya sebagai hakim konstitusi.
Arief Hidayat merupakan salah satu calon yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi II DPR pada Senin (4/3) lalu. Dari total 48 anggota Komisi III DPR yang ikut serta dalam voting, 42 anggota Komisi III DPR menjatuhkan suara kepada Arief yang mengusung makalah berjudul “Prinsip Ultra Petita dalam Putusan MK Terkait Pengujian UU Terhadap UUD 1945” dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut.
Setelah acara pembacaan doa dalam pisah sambut hakim konstitusi, tampak Mahfud menemui dan menyalami seluruh pegawai MK satu persatu yang berdiri melingkar di lantai 2 gedung MK. Mahfud kemudian keluar dan disambut elemen masyarakat di halaman gedung MK.
Selamat jalan Prof. Mahfud dan tidak berhenti mengabdi untuk bangsa dan negara. Selamat datang Prof. Arief. (Lulu Anjarsari/mh)