Ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengenakan pajak hiburan kepada pusat kebugaran atau fitness center, digugat tiga pengusaha dan tujuh orang pengguna pusat kebugaran ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang dengan nomor perkara 30/PUU-XI/2013 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim, Kamis (28/03), Para Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya Rendy Kailimang menilai, ketentuan tentang pengenaan pajak hiburan terhadap pusat kebugaran merugikan hak-hak konstitusonal mereka selaku pengusaha pusat kebugaran dan pengguna jasa pusat kebugaran, karena menjadikan kedudukan hukum Para Pemohon menjadi tidak sama dengan penyedia sarana dan prasarana untuk kegiatan olahraga dan pengolahraga di bidang olahraga lainnya.
Pemohon juga berargumen ketentuan tersebut telah mengakibatkan dirinya harus menanggung pajak tambahan yang dikenakan daerah yaitu pajak hiburan, dan hal tersebut melanggar asas-asas perpajakan sehingga memberatkan wajib pajak dan subjek pajak itu sendiri, sehingga para pengguna pusat kebugaran harus membayar mahal untuk menggunakan fasilitas pusat kebugaran. Pemohon meminta kepada MK agar sepanjang frasa pusat kebugaran dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Dalam permohonannya Pemohon juga merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang yang sama dengan nomor perkara 52/PUU-IX/2011, yang menyatakan pengenaan pajak kepada pengusaha penyedia lapangan golf bertentangan dengan konstitusi.
Terhadap permohonan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi menilai struktur dan isi permohonan Para Pemohon sudah baik, namun ada kesalahan penulisan pasal yang tidak lengkap dalam bagian petitum atau tuntutan dalam permohonan. Pemohon diberi waktu paling lambat 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. (Ilham/mh)