Berita
 
Ada 1 Komentar Untuk Berita Ini
agus santosa
29-03-2013
Maksudnya guru apa ini. Kalau guru swasta sudah dulu dan banyak yang sudah jadi guru. Kalau non pendidikan seperti saya SH dan punya Akta sampai sekarang belum PNS. Apakah bisa SH punya Akta jadi guru PNS?

Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

Silahkan Login Atau Register Untuk Mengkomentari Berita Ini