RMOL. Kantor Kementerian Keuangan yang dipimpin Agus Martowardojo akan didemo ratusan orang dari Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia, siang ini (Kamis, 28/3).
Ratusan buruh ini mau mendesak Menteri Keuangan untuk mengajukan perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2013 (RAPBN-P 2013) atas perubahan Pos Anggaran Kesehatan menjadi 5 persen dari APBN 2013 atau menjadi Rp 60,4 triliun dari Rp 16,6 triliun, sebagaimana perintah ketentuan Pasal 171 ayat 2 UU Kesehatan.
"Kami juga akan memperingatkan Menteri Keuangan, apabila dalam kurun waktu 30) hari tidak mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2013 (RAPBN-P 2013) atas perubahan Pos Anggaran Kesehatan, maka Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Muhammad Hafidz dari Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia, beberapa saat lalu (Kamis, 28/3).
Aksi ini terkait dengan UU APBN 2013 yang telah menetapkan subsidi kesehatan hanya 16,6 triliun. Bila dibagi dengan jumlah rakyat penerima bantuan iuran sebanyak 86,4 juta jiwa, maka dengan anggaran ini per orang hanya mendapatkan subsidi sebesar Rp 192 ribu per tahun atau Rp 15 ribuan per bulan. Jumlah 86,4 juta jiwa ini setelah dikurangi 21,5 juta yang mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan dengan model asuransi dan 134 juta jiwa kelas menengah ke atas yang bisa membayar sendiri biaya kesehatannya secara tunai maupun melalui perusahaan asuransi swasta.
Padahal, kata Hafidz, UU Kesehatan, khususnya Pasal 171 ayat 2, mengamanahkan kepada pemerintah agar mengalokasikan minimal sebesar 5 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji untuk kesehatan. Sehingga, seharusnya berdasarkan UU Kesehatan, subsidi kesehatan yang harus dianggarkan oleh pemerintah sebesar Rp 64,3 triliun, atau sebesar Rp 744 ribu per tahun per orang atau sebesar Rp 62 ribu per bulan per orang.
Sehingga APBN Tahun 2013, kata Hafidz, telah melanggar hak atas kesehatan untuk rakyat yang dijamin dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945. Pemberian subsidi kesehatan di bawah 5 persen ini juga pengingkaran terhadap amanat UUD 1945 atas penyelenggaraan kesehatan yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, merupakan pengkhianatan terhadap rakyat, bangsa dan negara.