Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Pemilukada Kabupaten Kapuas atas nama Muhammad Mawardi-Herson Barthel Aden memperoleh 7.587 suara. Demikian putusan dengan Nomor 94/PHPU.D-X/2012 ini dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD pada Selasa (26/3).
“Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Ben Brahim S. Bahat-Muhajirin memperoleh 6.029 suara. Pasangan Calon Nomot Urut 2 atas nama Surya Dharma-Taufiqurrahman memperoleh 432 suara,” ucapnya di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, setelah mencermati laporan mengenai pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Kapuas Tahun 2012 di lima desa dan satu kelurahan dari pihak-pihak tersebut di atas, Mahkamah menilai bahwa pemungutan suara ulang telah terlaksana dengan baik dan lancar. Meskipun, lanjut Fadlil, terdapat beberapa laporan mengenai terjadinya pelanggaran Pemilukada dan keberatan dari Pihak Terkait yaitu adanya intimidasi, praktik politik uang, serta ketidaknetralan penyelenggara Pemilu.
“Jikapun ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang seperti yang didalilkan oleh Pihak Terkait dalam keberatannya, pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak terbukti dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis dan tidak terbukti secara khusus memiliki signifikansi terhadap hasil perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait pada pemungutan suara ulang,” ujarnya.
Fadlil melanjutkan karena tidak ada bukti terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang secara signifikan memengaruhi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan memengaruhi hasil perolehan para pasangan calon dalam pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Desa Anjir Mambulau Barat, Desa Anjir Mambulau Timur, Desa Naning, Desa Tamban Baru Tengah, Desa Sei Teras, dan Kelurahan Selat Hulu pada Pemilukada Kabupaten Kapuas Tahun 2012, maka keberatan Pihak Terkait tidak beralasan menurut hukum.
“Menurut Mahkamah Pemungutan Suara Ulang di lima desa dan satu kelurahan pada Pemilukada Kapuas Tahun 2012 tanggal 23 Januari 2013 telah dilaksanakan Termohon sesuai dengan Putusan (sela) Mahkamah Nomor 94/PHPU.D-X/2012 tanggal 14 Desember 2012 dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandas Fadlil membacakan putusan permohonan yang dimohonkan oleh Ben Brahim S. Bahat-Muhajirin tersebut.
Tolak Surya Dharma-Taufiqqurahman
Sementara itu, terhadap permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomot Urut 2 atas nama Surya Dharma-Taufiqurrahman ditolak oleh MK untuk seluruhnya. Mahkamah menilai Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum permohonannya. Pemohon mendalilkan dalam Pemilukada Kabupaten Kapuas tahun 2012 banyak terjadi pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana, adanya politik uang, adanya black campaign, dan lainnya. Mahkamah menilai tidak terdapat bukti yang meyakinkan mengenai terjadinya pelanggaran
“Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” tandas Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati membacakan Putusan Nomor 95/PHPU.D-X/2012 tersebut. (Lulu Anjarsari/mh)