Ramdansyah Gugat UU Pemilu ke MK
Selasa, 26 Maret 2013
| 08:46 WIB
KBR68H,Jakarta - Bekas Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah menilai leluasanya kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP bakal memperburuk kineja penyelenggara pemilu. Pasalnya, kewenangan yang luas ini membuat publik takut untuk terlibat sebagai penyelenggara. Ramdansyah meminta Mahkamah Konstitusi untuk menguji kembali materi UU tentang Penyelenggaraan Pemilu. Pasal-pasal yang dianggap bertentangan diantaranya pasal 112 ayat 3 yang membuat keputusan DKPP bersifat final dan mengikat.
"Karena para penyelenggara pada Pemilu 2014 nanti akan merasa takut ketika menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan dalam undang-undang. Kemudian khawatir diberhentikan oleh DKPP. Padahal DKPP ini hanya lembaga supporting unit dari Bawaslu dan KPU. Lembaga supporting ini tidak bisa melebihi kewenangan lembaga induknya." kata Ramdansyah di kantor MK.
DKPP sebelumnya memberhentikan Ramdansyah dari jabatannya sebagai ketua Panwaslu DKI Jakarta pada akhir Oktober tahun lalu. DKPP dan Bawaslu menganggap Ramdansyah telah bertindak tidak netral selama Pilkada DKI Jakarta. Akibat kebijakan itu Ramdansyah mengaku dirugikan, karena mendapat penolakan saat akan mengajar di dunia pendidikan. Ia pun akhirya hari ini melayangkan uji materi terkait kewenangan DKPP ke Mahkamah Konstitusi.