Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Akil Mochtar, didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, menggelar sidang perkara PHPU Kabupaten Konawe 2013 - Perkara No. 21/PHPU. D-XI/2013 - pada Senin (25/3) siang. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dari Pihak Terkait dan Termohon.
Mengawali sidang, hadir saksi Pihak Terkait bernama Reka Afriliani, pelajar SMAN 1 Wawatobi yang ikut Pemilukada Kabupaten Konawe di TPS I Desa Wayang Golek. Reka menerangkan kejadian saat apel di sekolahnya, Jumat 15 Februari 2013 pukul 10. 30 di hadiri seluruh kelas 12 serta Kepala Dinas Kabupaten Konawe.
“Siswa yang hadir sebanyak 268 orang dan beberapa guru. Kepala dinas tidak mengarahkan kami memilih pasangan calon nomor urut 6 atau pasangan calon lainnya. Namun, kepala dinas hanya mengarahkan kami jika kalian ingin berhasil dan lulus ujian, harus rajin belajar, turuti nasihat guru, orang tua dan kepala sekolah. Selesai apel, kami dibagikan buku bergambar bupati dan istrinya beserta anak-anaknya,” urai Reka.
Selanjutnya dihadirkan saksi Pihak Terkait bernama Febriyanti yang mengungkapkan adanya ancaman dari Bapak Syaifullah saat try out matematika. “Bapak Syaifullah yang buruh honor itu?” tanya Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar selaku pimpinan sidang.
“Pada saat try out matematika, beliau masuk ke ruangan kami dan mengancam kami apabila kita ingin lulus, maka kita harus memilih pasangan calon nomor urut 2. Tapi saya tidak takut mendapat ancaman itu, reaksi saya hanya diam,” jelas Febriyanti.
Keterangan Febriyanti dibantah oleh Kepala SMAN 1 Wawatobi, Ahmad Tanga, yang juga sebagai saksi Pihak Terkait. “Tidak ada laporan yang seperti itu, Yang Mulia. Saya juga tidak mengerti Yang Mulia, apakah guru saya itu tim sukses atau tidak,” ucap Ahmad.
Namun, Ahmad membenarkan adanya apel pada 15 Februari 2013. Acara apel itu menurut Ahmad, dilaksanakan dalam rangka sosialisasi dan persiapan menghadapi ujian sekolah dan ujian nasional. “Ujian sekolah pada 21 Februari, sedangkan Pemilukada pada 24 Februari,” tambah Ahmad yang membenarkan adanya pembagian buku usai apel pada 15 Februari 2013.
Ahmad juga menangkap basah guru bernama Syaifullah yang membagi-bagikan uang Rp 20.000 kepada para siswa. Maksudnya, agar para siswa memilij pasangan calon nomor urut 2. Ketika itu Ahmad sempat menegur keras Syaifullah.
“Pak Saiful jangan kamu mengajari mereka melakukan hal seperti itu. Kalau Bapak lakukan seperti itu, kasihan anak-anak kita. Kita mengajari mereka untuk politik uang, kita mengajari mereka untuk tidak cerdas dalam berpolitik. Hentikan itu, Pak Saiful,” tutur Ahmad.
Sementara itu dari Termohon, dihadirkan Saksi bernama Naim Gales yang membenarkan adanya verifikasi pasangan calon di PPS. “Setelah ada verifikasi dari tingkat PPS, kami juga dari pihak PPK melakukan rekapitulasi verifikasi administrasi dari tiga PPK, yaitu dari pasangan Asmar,” jelas Naim yang didampingi kuasa hukum Termohon, Affirudin Matthara.
Usai kesaksian dari Pihak Terkait dan Termohon, Hakim M. Akil Mochtar meminta semua pihak yang berperkara untuk menyerahkan kesimpulan ke panitera MK, paling lambat Selasa (26/3). Setelah itu, para pihak tinggal menunggu hasil persidangan perkara PHPU Kabupaten Konawe, melalui sidang pembacaan putusan.
Sebagaimana diketahui, Pemohon dalam perkara ini yakni Pasangan Nomor 8 H. Surunuddin Dangga dan Hj. Aminah Razak Porosi, sebagai Termohon adalah KPU Kab. Konawe, sedangkan sebagai Pihak Terkait yaitu Pasangan dengan Nomor Urut 6 Kery Saiful Konggoasa dan Parinringi. (Nano Tresna Arfana/mh)