Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Puncak pada Selasa (19/3). Sidang perkara Nomor 18/PUU-X/2013 ini mengagendakan pembuktian diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
Pada sidang tersebut, dihadirkan kembali beberapa saksi Pemohon yang masih menggunakan bahasa Dhani. Para saksi tersebut menerangkan tentang hilangnya sejumlah suara yang seharusnya diperoleh Pemohon dan justru beralih kepada pasangan Pihak Terkait Willem Wandik-Repinus Tenggelen. Salah satunya adalah Yohannes, Kepala Suku Pogomo.
Dalam keterangannya, Yohannes mengungkapkan adanya suara Pemohon yang hilang di Distrik Pogoma. Menurut kesepakatan dengan empat kampung yang terjadi pada 12 Februari 2013, keseluruhan jumlah suara sebanyak 13.997 suara akan diberikan kepada Pemohon. “Akan tetapi, kenyataannya di Distrik Pogoma suara banyak dialihkan kepada pasangan calon nomor urut 5 ketika sampai ke tingkat Kabupaten,” ujarnya.
Hal yang sama juga dikemukakan oleh Jenggo salah satu saksi Pemohon di TPS. Ia mengungkapkan di Distrik Ilaga juga terdapat kesamaan dengan yang terjadi di Distrik Pogoma. Menurutnya, ada kesepakatan pada 12 Februari 2013 untuk memberikan suara pada pasangan nomor urut 5, namun pada rekapitulasi suara justru berpindah pada pasangan Pihak Terkait.
“Ada 8.501 suara suara disetujui untuk diberikan kepada pasangan nomor urut 5. Kesepakatan tersebut terjadi pada 12 Februari 2013. Ada 9 kampung yang sepakat. Kemudian ada perubahan di tingkat kabupaten,” ujar Jenggo.
Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa, 19 Maret 2013. Dalam permohonan dengan Nomor 18/PHPU.D-XI/2013 ini dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 5 Elvis Tabuni-T.E. A Hery Dosinaen, pemohon menyatakan adanya pelanggaran yang terstruktur, masif dan tersistematis yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak. Tak hanya itu, pemohon berkeberatan dengan adanya Surat Keputusan KPU Kabupaten Puncak dengan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kabupaten Puncak Terpilih Tahun 2013 tanggal 25 Februari 2013. Pemohon mendalilkan KPU Kabupaten Puncak, Papua sebagai Termohon memanuipulasi suara yang masuk di dua distrik, yakni Distrik Pogoma dan Distrik Ilaga. Menurut Agustinus, pada saat pleno rekapitulasi, Termohon memakai Formulir DA dan DA1 yang tidak benar dan melakukan kecurangan. (Lulu Anjarsari/mh)