Penjelasan Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat sepanjang frasa “sidang pengadilan” dalam ketentuan “Yang dimaksud dengan sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan, tidak mencakup perlindungan kepada advokat di luar pengadilan seperti melakukan somasi, melakukan perundingan, memberikan pernyataan pers, membuat pengumuman baik di media cetak, elektronik media online dan sebagainya, serta perkara pidana maupun dalam perkara-perkara bersifat keperdataan.
“Berlakunya Pasal 16 UU Advokat yang hanya memberikan pengakuan dan perlindungan advokat di dalam sidang pengadilan untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana menimbulkan ketidakpastian hukum kepada para advokat,” ungkap Pemohon Prinsipal, Rangga Lukita Desnata didampingi Pemohon lainnya Oktavianus Sihombing dan Dimas Arya Perdana, saat melakukan pengujian UU No. 18/2003 tentang Advokat di Ruang Sidang MK, Selasa (19/3) sore.
Dikatakan Rangga, potensi kerugian hak konstitusional bagi para Pemohon sangatlah mendasar, karena terdapat rekan advokat Para Pemohon yang langsung ditetapkan tersangka oleh kepolisian saat menjalankan profesi di luar sidang pengadilan tanpa melalui mekanisme internal organisasi advokat. “Dalam tingkat penyidikan, penuntutan dengan kepolisian, kejaksaan maupun di perkara perdata antara sesama advokat seringkali terjadi pergesekan tajam antara kami. Hal tersebut membuat pihak-pihak terkait menggunakan sarana hukum pidana, maupun hukum perdata untuk melakukan tuntutan atau gugatan terhadap kami,” jelas Rangga. Ia mencontohkan, baru-baru ini ada rekan profesi kami saat membela kepentingan kliennya di Polsek Tanah Abang dipukuli oleh kepolisian dan kartu advokatnya juga dirusak oleh kepolisian. Padahal rekannya itu beritikad baik melindungi kepentingan kliennya.
Norma yang diujikan Pemohon adalah Pasal 16 UU No. 18/2003, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan”. Sedangkan norma yang dijadikan sebagai penguji yaitu Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Kemudian Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945, ”Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Juga Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Dalam persidangan, Pemohon mengajukan tuntutan atau petitum agar Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk menguji ketentuan Pasal 16 UU No. 18/2003 tentang Advokat terhadap Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945.
Pemohon juga menyatakan bahwa ketentuan Pasal 16 UU No. 18/2003 tentang Advokat yang hanya menentukan advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata di dalam sidang pengadilan bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945. (Nano Tresna Arfana/mh)