Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat memasuki sidang kedua yang digelar, Selasa (19/3). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan jawaban dari Pihak Terkait (Pasangan Calon No. Urut 4, Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar atau Aher-Demiz) atas tudingan yang dilontarkan Pemohon, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 5 Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki yang kerap disebut PATEN. Selain itu, para saksi PATEN juga dihadirkan dalam sidang yang dipimpin Ketua Panel Hakim M. Akil Mochtar, mengungkapkan adanya pelanggaran-pelanggaran dalam Pemilukada Provinsi Jawa Barat yang dilakukan Aher-Demiz.
Kuasa Hukum Aher-Demiz, Andi M. Asrun menyampaikan langsung jawabannya atas tudingan pihak PATEN. Asrun mengatakan bahwa objek perkara atau objectum litis yang diajukan PATEN tidak jelas yang mana. Selain itu, Asrun juga mengatakan dalil-dalil yang disampaikan PATEN tidak benar dan kabur.
“Dalil Pemohon tentang tidak dibagikan kartu pemilih karena agama non Muslim itu sangat mengada-ada dan tidak proposional. Dalil Pemohon lainnya tentang praktik money politic juga tidak jelas, dilakukan di mana, siapa targetnya, dan siapa pelakunya. Semua serba abstrak,” ujar Asrun menyampaikan pembelaan kliennya sembari meminta Mahkamah untuk menolak seluruh permohonan dari PATEN.
Usai mendengar jawaban Aher-Demiz, agenda sidang bergulir untuk mendengarkan keterangan saksi pihak PATEN. Saksi PATEN pertama yang menyampaikan keterangannya, yaitu Dede Wawan Setiawan. Dede yang merupakan warga Kabupaten Garut menyampaikan bahwa di desa tempat tinggalnya yakni Desa Padasuka didapati adanya keterlibatan Kepala Desa Padasuka dalam usaha pemenangan Pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar.
Dede mengatakan, Kades Padasuka bernama Yayan Supriyana mendatangi rumah warganya satu per satu untuk meminta warganya mencoblos Pasangan No. Urut 4 pada hari pencoblosan. Dede mengetahui hal tersebut, karena ia merupakan salah satu warga yang rumahnya juga didatangi oleh Kades Padasuka.
“Kades Padasuka menggiring masyarakatnya untuk mencoblos No 4 dengan datang ke tiap rumah. Bilangnya mau silaturahmi, ternyata mengajak untuk mencoblos No. 4, pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar. Saya tahu karena saya termasuk yang didatangi,” ujar Dede menjelaskan kejadian saat itu.
Dede menceritakan bahwa Yayan saat itu mengatakan bahwa Ahmad Heryawan sudah melakukan kemajuan selama memimpin Jawa Barat selama lima tahun kemarin. Yayan saat itu juga mengatakan, seperti yang diutarakan Dede, bahwa selama lima tahun terakhir sekolah-sekolah sudah digratiskan dan pembangunan di Desa Padasuka sangat terasa. Maka dari itu, Yayan meminta warganya untuk mencoblos pasangan nomor urut 4 saat hari pencoblosan. “Saya jawabnya, Insya Allah aja. Saya memang pilih No. 4 pada akhirnya,” tutur Dede.
Selain mengungkapkan adanya keterlibatan Kepala Desa Padasuka, Dede juga mengungkapkan adanya pembagian voucher pulsa dan minyak wangi. Dede yang sudah lupa tanggal kejadiannya menyatakan bahwa saat berangkat hendak Salat Jumat ia bertemu dengan kerumunan orang dan di kerumunan tersebut ada dua orang berboncengan motor yang membagikan voucher pulsa.
“Ternyata dia bagi-bagi voucher pulsa. Saya dikasih, tapi saya tidak pakai. Kartu pulsa itu ada gambar AHER Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar dan ada nomor empatnya di gambar itu,” ungkap Dede. Dia juga mengaku ada orang yang membagikan parfum usai salat Jumat bubar. Orang yang membagikan parfum tersebut memakai kaos bergambar logo PKS.
Soal praktik politik uang juga disampaikan saksi Pemohon, Iya Rohayat. Anggota Linmas (Perlindungan Masyarakat) yang bertugas di TPS 4, Desa Sukamukti itu mengaku “dicatut” namanya oleh sekelompok orang. Rohayat kemudian menceritakan kronologi peristiwa tersebut.
Pada saat peristiwa itu terjadi, Rohayat usai mengurus izin keramaian di Balai Desa Sukamukti berbincang dengan orang yang mengantar truk bermuatan semen. Orang tersebut kemudian menceritakan bahwa ia sedang mengawal truk tersebut yang ditujukan untuk bantuan pembangunan desa dari Ahmad Heryawan. Usai bercerita seperti itu, orang tersebut meminta bantuan Rohayat untuk menyampaikan pesan ke masyarakat agar memilih pasangan Aher-Demiz.
“Dia nanya alamat saya terus dia minta tolonglah bilangin ke warga desa untuk memilih Aher. Saya bilang saya lagi kerja pengerukan Kali Citarum, datang sendiri ajalah. Kemudian dua hari setelah itu datang lima orang berbeda ke desa saya. Orang-orang tersebut kata warga desa menanyakan alamat saya. Tapi karena saya sedang bekerja jadi tidak bertemu. Tapi warga desa bilang kalau orang-orang tersebut member uang ke warga, ada yang 10 ribu, 15 ribu, dan 20 ribu bilangnya ada titipan dari saya. Padahal saya nggak tau apa-apa. Sampai saya dikatakan pengkhianat sama warga desa dan anak saya,” papar Rohayat yang mengaku sejak awal dia dan warga desanya banyak yang mendukung pasangan PATEN.
Sebelum menyudahi keterangannya, Rohayat juga mengatakan telah menemukan selebaran yang menjelek-jelekkan pasangan PATEN. Selebaran tersebut berisi pernyataan Rieke Diah Pitaloka bangga menjadi anak PKI. Untuk meyakinkan keterangannya, Rohayat menunjukkan selebaran dimaksud pada saat memberikan keterangan tersebut.
Arahkan Tenaga Honorer
Praktik politik uang juga terjadi di kalangan tenaga guru honorer. Dua orang guru honorer, yaitu Ujang Sunarya dan Muji Hartono bersaksi di hadapan Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim yang menjadi anggota panel hakim.
Ujang yang menjadi Guru Honorer di SMP As Syawa, Kecamatan Limbangan menyampaikan dia mendapat undangan berikut pemberitahuan tentang adanya insentif uang untuk dirinya dengan syarat Ujang harus memilih pasangan Ahmad Heryawan-Dedi Mizwar. Akhirnya demi memenuhi undangan tersebut pada 11 Januari 2013, pukul 08.00 WIB Ujang datang ke Gedung PGRI Limbangan. Di sana ia menerima uang sebesar 150 ribu rupiah.
“Yang memberikan uang kepada saya Kepala Sekolah SD tempat anak saya sekolah. Dia menyampaikan pesan, ini Pak bantuan dari Gubernur, mohon dibantu dan disosialisasikan karena dia (incumbent, red) sudah tebukti (kinerjanya, red),” ungkap Ujang.
Hal serupa juga disampaikan Muji Hartono, Guru Honorer di SMKN 1 Padaherang, Ciamis. Muji mengatakan pada tanggal 10 Januari 2013 ia bersama guru honorer lainnya dikumpulkan oleh Kepala PGRI Kecamatan Padaherang untuk menandatangani berkas bantuan dari Gubernur Ahmad Heryawan. Di berkas tersebut tercantum uang yang diberikan tertulis sebanyak 150 ribu rupiah. Lalu pada tanggal 17 Januari 2013 uang tersebut akhirnya diberikan.
Muji mengatakan bahwa Ketua PGRI Padaherang, Rahman saat itu menyampaikan agar guru-guru honorer membantu Ahmad Heryawan pada pemilihan kali ini sebab para guru honorer tersebut juga sudah diberikan hibab oleh Ahmad Heryawan. “Dia (Rahman, red) bilang, PGRI akan memperjuangkan guru-guru honorer jadi kami mau mengikutinya. Lagipula saya sudah terbebani dengan menerima uang 150 ribu itu jadi saya tetap memilih,” ujar Muji mengakui.
Sebelum menutup sidang kali ini, Akil menyampaikan bahwa sidang perkara Sengketa Pemilukada Jawa Barat Tahun 2013 ditunda dan akan dilanjutkan kembali besok, Rabu (20/3) pukul 16.00 WIB. Pada sidang esok hari saksi-saksi PATEN yang belum menyampaikan kesaksiannya hari ini akan didengarkan keterangannya dan dilanjut dengan mendengar keterangan saksi KPU Jawa Barat dan saksi Aher-Demiz selaku Pihak Terkait. (Yusti Nurul Agustin/mh)