Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Sukabumi Tahun 2013, Senin (18/3). Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel, lantai 4 Gedung MK itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari KPU Kota Sukabumi. Para saksi KPU Kota Sukabumi membantah tuduhan-tuduhan Pemohon. Hal senada juga dibantah oleh saksi Pihak Terkait.
Saksi KPU Kota Sukabumi bernama Bambang Suryadi mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan keterangannya. Suryadi menyampaikan keterangan terkait tindakan Camat Cikole yang membawa kotak suara. Suryadi menampik tuduhan terhadap Camat Cikole tersebut dengan mengatakan camat tersebut tidak membawa kotak suara. Suryadi meyakinkan Panel Hakim bahwa dialah yang membawa kotak suara tersebut. “Yang benar adalah saya yang membawa kotak tersebut dengan kendaraan mobil pribadi saya. Dibawa dari Kelurahan Sela Batu menuju Kecamatan Cikole,” ujar Suryadi.
Suryadi juga memastikan bahwa kotak yang dituduhkan Pemohon bukanlah kotak suara melainkan kotak kosong yang berisi Berita Acara Rekapitulasi hasil-hasli TPS di Kelurahan Sela Batu, Kecamatan Cikole. Sedangkan kotak suara dimaksud sudah dibawa pihak kepolisian, yaitu sebanyak 54 kotak dari Kelurahan Sela Batu. “Kami punya bukti berita acara dan foto-foto,” tukas Suryadi yakin.
Sementara itu saksi Termohon, Agus Rusnandar menyampaikan keterangan terkait tuduhan adanya pelimpahan suara. Rusnandar mengatakan kejadian pelimpahan suara seperti yang dituduhkan Pemohon tidak terjadi di TPS 2 Tipar. Rusnandar yang juga KPPS TPS 2 Tipar mengungkapkan bahwa yang sebenarnya terjadi hanyalah kesalahan penjumlahan.
“Kemudian sudah dikoreksi salah penjumlahan itu dan juga disaksikan anggota PPS Kelurahan Tipar. Ada buktinya, Pak,” tutur Rusnandar sembari menjelaskan bahwa koreksian dimaksud adalah dengan mencoret tulisan yang salah kemudian dibubuhkan paraf sebagai legalitasnya.
Sedangkan saksi Pihak Terkait, yaitu Riki Nurjaman yang juga saksi Pasangan No. Urut 2 di TPS 2 Tipas menyampaikan hal senada seperti yang disampaikan Rusnandar. “Yang terjadi sebenarnya hanya salah penjumlahan, Pak. Jadi yang kelebihan empat suara itu memang sudah ada, hanya tidak terhitung,” tegas Riki.
Dwi Aneke Sari, saksi Pihak Terkait di TPS 13 Kecamatan Cikole juga membantah adanya pengalihan 11 suara yang disangka hilang. “Sebelas suara itu tidak hilang, Pak. Tapi masuk kedalam surat jumlah surat suara yang tidak terpakai yang sebanyak 134 suara itu, Pak. Jadi tidak hilang,” ujar Dwi yakin.
Sebelum menutup sidang, Ketua Panel Hakim Achmad Sodiki mengesahkan bukti-bukti yang diajukan para pihak. Bukti yang diajukan Pemohon sebanyak 26 bukti, bukti KPU Kota Sukabumi sebanyak 34 bukti, dan bukti Pihak Terkait sebanyak 21 bukti. “Saya sahkan bukti-bukti. Baiklah sidang ini bisa diakhiri dan saudara masing-masing menyimpulkan menurut versi masing-masing. Ditunggu kesimpulannya, besok Selasa, (19/3) di Kepaniteraan MK. Tidak perlu sidang,” tukas Sodiki sembari menutup sidang. (Yusti Nurul Agustin/mh)