Pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Kabupaten Konawe 2013, Provinsi Sulawesi Tenggara - Perkara No. 21/PHPU. D-XI/2013 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (18/3) sore. Pemohon adalah Surunuddin Dangga dan Aminah Razak Porosi selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe No. Urut 8, didampingi kuasa hukum Kores Tambunan dkk. Sedangkan Termohon adalah KPU Kabupaten Konawe.
Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif di hampir seluruh wilayah Kabupaten Konawe, yang meliputi 30 wilayah kecamatan antara lain Kecamatan Soropia, Kecamatan Lolanggasumeeto, Kecamatan Kapoiala, Kecamatan Bondoala, Kecamatan Sampara, Kecamatan Besulutu, Kecamatan Wawonil Tenggara, Kecamatan Wawonil Timur Laut, Kecamatan Wawonil Timur, Kecamatan Wawotobi, Kecamatan Konawe dan lainnya.
Dikatakan Pemohon, pelanggaran sistematis terlihat adanya perencanaan yang sistematis yang dirancang oleh Pasangan Calon Nomor Urut 6 Kery Syaiful Konggoasa dan Parinringi (Pihak Terkait) yang kemudian disosialisasikan dan dikenal dengan jargon nama Pasangan “BerKESAN”. Di antaranya melibatkan pejabat daerah/bupati dan pegawai negeri sipil secara besar-besaran untuk turun memberikan orasi politik pada saat berkampanye.
Pihak Terkait juga memanfaatkan pencetakan buku tulis anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe dengan sampul buku dengan angka 6 sesuai nomor urut “Pasangan BerKESAN”. Selain itu Pihak Terkait memanfaatkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang juga Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk memberikan kemudahan izin cuti Bupati incumbent Kabupaten Konawe serta dapat mengkoordinasi bupati dan wakil bupati se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang diusung atau dicalonkan oleh PAN Sulawesi Tenggara untuk ikut sebagai juru kampanye.
Pemohon juga menemukan fakta adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 6, antara lain di Desa Rapam Binopaka Kecamatan Lalonggasu Meeto. Berikutnya, ditemukan fakta bahwa KPU Kabupaten Konawe telah melakukan pelanggaran yang
menguntungkan pasangan calon nomor 6. Misalnya, adanya laporan Panwaslukada Kabupaten Konawe bahwa kotak suara tanpa segel dan tidak terkuncinya kotak suara.
Dalam persidangan, akhirnya Pemohon mengajukan tuntutan (petitum) agar Majelis Hakim mau menerima dan mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.
“Pemohon juga meminta Majelis Hakim agar mnyatakan tidak sah dan tidak mengikat Keputusan KPU Kabupaten Konawe No. 36/Kpts/PKWK/KPU - KNW/027.433526/III/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe 2013 tanggal 2 Maret 2013 dan Berita Acara Nomor Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Konawe Di Tingkat Kabupaten/Kota Oleh KPU Kabupaten/Kota tertanggal 2 Maret 2013,” urai kuasa hukum Pemohon Kores Tambunan kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
Kuasa hukum Pemohon juga meminta Majelis Hakim agar mendiskualifikasi dan mencabut hak pasangan calon nomor urut 6 sebagai peserta Pemilukada Kabupaten Konawe 2013 karena terbukti melakukan pelanggaran dalam setiap proses, tahapan penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Konawe. “Kami juga meminta Majelis Hakim agar memerintahkan Pihak Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Konawe 2013,” pinta Kores Tambunan.
Usai mendengarkan dalil-dalil Pemohon, Hakim Konstitusi Akil Mochtar menyatakan kepada para pihak yang berperkara untuk melanjutkan sidang PHPU Kabupaten Konawe pada Rabu (20/3) untuk mendengarkan keterangan Termohon dan Pihak Terkait. (Nano Tresna Arfana/mh)