Calon bupati Sumedang nomor urut 5, Oom Supriatna tanpa didampingi tim kuasa hukum maupun calon wakil Bupati yang menjadi pasangannya, Hj, Erni Juwita, mengajukan keberatan atas berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Sumedang, yang menetapkan pasangan no urut 7, Endang Sukandar dan Ade Irawan sebagai pasangan peraih suara terbanyak.
Dalam gugatan permohonannya, Supriatna mendalilkan, pasangan Endang-Ade telah melakukan serangkaian pelanggaran Pemilukada yang terstruktur, sistematis dan masif yang memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon. Ia menganggap selama pelaksanaan pemilukada Kabupaten Sumedang telah terjadi praktik politik uang yang menyebar di sejumlah tempat, ancaman intimidasi terhadap calon pemilih, tindakan curi start kampanye sebelum waktunya dan berbagai pelanggaran lainnya yang dinilai telah menciderai asas pemilu yang jujur dan adil.
Dalam tuntutannya, Oom Supriatna turut menyesalkan sikap Panwaslu yang tidak bertindak atas temuan pelanggaran yang terjadi di lapangan. “ Panwaslu tidak bertindak sama sekali. Itu yang kami sesalkan.” Ujarnya saat menghadiri sidang perdana. Hal lain yang juga menjadi objek penekanan keberatannya adalah proses hukum sudah ditangani oleh pihak yang berwajib. “Untuk pelanggaran politik uang sudah ditangani Gakumdu,” tukasnya.
Dalam sidang perdana kali ini, baik Termohon yakni KPU Kabupaten Sumedang dan kuasa hukum Pihak Terkait, belum memberikan jawaban dan tanggapannya atas seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh Pemohon. Kesempatan pada keduanya akan diberikan pada persidangan berikutnya yang akan dibuka pada Selasa, 19 Maret 2013. Pada sidang kedua ini, Oon Supriatna berjanji akan membawa tim kuasa hukumnya, termasuk calon wakil bupati, Erni Juwita.(Juliette/mh)