Para siswa dan siswi Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu Raudhatul Jannah Cilegon didampingi beberapa guru berkunjung ke Mahkamah Konstitusi, Senin (18/3) pagi. Para pelajar kelas VIII tersebut diterima oleh Staf Ketua MK Fajar Laksono di Aula Lantai Dasar Gedung MK.
Dalam kesempatan itu, Fajar memberikan paparan singkat tentang MK. Diantaranya terkait kewenangan MK dan putusannya, mekanisme pengusulan hakim konstitusi, hingga penggunaan fasilitas video conference dalam pelaksanaan sidang jarak jauh di MK. Fajar pun menyampaikan materi dalam bahasa yang ringan dan sederhana dengan diselingi canda tawa, sehingga lebih mudah dipahami oleh para peserta.
Fajar memulai penjelasan dari lahirnya MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia. Keberadaan MK, kata dia, dirumuskan pada saat amandemen UUD 1945 pasca reformasi 1998. Sebelumnya, kekuasaan kehakiman hanya dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
“Ini seperti kakak beradik. Mahkamah Agung itu usianya lebih tua maka dia kakaknya,” ujar Fajar mengibaratkan. Tahun ini, tepat pada 13 Agustus 2013 nanti, MK genap berusia 10 tahun.
Perbedaannya, kata Fajar, pada prinsipnya MA bisa menjatuhkan hukuman pidana (penjara) kepada seseorang, sedangkan MK tidak. Selain itu, MK juga tidak memiliki kewenangan untuk memberikan fatwa sebagaimana dimiliki oleh MA. “Tugas MK adalah menegakkan isi konstitusi dan melaksanakan kewenangannya berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,” paparnya.
Selanjutnya, Fajar menguraikan tentang empat kewenangan MK, yaitu berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum termasuk pemilu kepala daerah.
Adapun satu kewajiban MK, yakni wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD, yang biasa dikenal dengan proses impeachment (pemakzulan). “Di dalam persidangan, DPR akan menyampaikan bukti-bukti, dan Presiden juga diberi kesempatan untuk membela diri,” ungkap Fajar menjelaskan jalannya persidangan impeachment Presden dan/atau Wakil Presiden. Untuk diketahui, hingga saat ini sidang impeachment belum pernah digelar oleh MK.
Usai menyampaikan materinya, Fajar membuka kesempatan tanya jawab dengan para peserta. Setidaknya dua siswa dan dua siswi mengajukan pertanyaan. Antara lain mereka menanyakan alasan MK “membubarkan” Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan apakah MK menerima pengaduan terkait persoalan kekerasan dan diskriminasi. (Dodi/mh)