MK Gelar Sidang Sengketa Pemilukada Jabar Hari Ini.
Senin, 18 Maret 2013
| 08:43 WIB
Matatelinga - Depok, Sidang dengan nomor perkara: 20/PHPU.D-XI/2013 itu terkait, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013, yang diajukan oleh calon wakil gubernur nomor 5 Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama Gugatan sengketa Pemilukada Jawa Barat 2013 pada hari ini, Senin (18/03/2013).
Kuasa Hukum pasangan Rieke-Teten, Arteria Dahlan, mengatakan pihaknya mengaku sudah siap menghadapi sidang gugatan Pilgub Jawa Barat di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/3/2013) besok. "Kita udah siap besok jam 11. Berkas sudah lengkap semua," ujar Arteria dalam siaran pers kepada media, Minggu (17/03/2013) malam.
Ia juga mengatakan pihaknya optimis dapat memenangkan gugatan tersebut sebagaimana keinginan rakyat Jawa Barat yang menginginkan proses Pilgub yang jujur dan bersih. Ia menyebut pasangan Rieke-Teten bukan mencari kemenangan bagi pihaknya tetapi mencari. "Kalau saya rasa bukan soal kita yang menang, ini keinginan rakyat Jawa Barat," imbuhnya.
Arteria mengklaim pengajuan gugatan tersebut merupakan instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri berdasarkan laporan dan pertimbangan tim hukum dan advokasi tim pemenangan Rieke-Teten. "Bagi saya, ini bukan perkara menang atau kalah. Ini adalah sebentuk perjuangan utk mengakhiri politik transaksional dan sebagai langkah untuk mendorong proses demokrasi yg beradab, tak halalkan segala cara," tukasnya.