Gusman Layangkan Aduan Ke Mahkamah Konstitusi
Jumat, 15 Maret 2013
| 10:02 WIB
Starberita - Medan, Dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh tim pemenangan dan tim investigasi pasangan Cagub-Cawagub Gus Irawan Pasaribu-Soekirman (GusMan) Kamis (14/3),di GusMan Center jalan Pattimura, Ketua tim Indra Bakti Lubis menyayangkan kinerja tim sensus pemilih, sehingga terjadi kesalahan fatal dalam penyampaian DPT (Daftar Pemilih Tetap).
"Panwaslu harus adil dan bergerak", ujar Indra yang berharap dapat diselenggarakannya pelaksanan pemilu ulang. Beberapa pelanggaran yang diharapkan ketegasan Panwaslu adalah adanya temuan pembagian sembako pada satu hari menjelang pemungutan suara, kemudian banyaknya kasus, dimana satu rumah memiliki lebih dari 1 TPS.
Indra Bakti mengungkapkan, kasus C6 yang tidak sampai kepada banyak masyarakat dan satu rumah memiliki TPS lebih dari satu, merupakan bentuk pelanggaran yang disengaja.
Jika Panwaslu tidak memiliki tindakan tegas dalam hal pengaduan pelanggaran, maka pihak GusMan akan melayangkan pengaduan ke Mahkamah Konstitusi. Indra menjelaskan bahwa pengaduan tersebut akan disampaikan paling lambat tanggal 17 Maret.