Persoalan dimasukkannya Distrik Moraid ke Kabupaten Tambrauw kembali menjadi agenda sidang PUU No. 56/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw - Perkara No. 19/PUU-VII/2013 - pada Kamis (14/3) sore. Pemohon adalah Stepanus Malak, Adam Syatfle, Ishak Malak dan Aristoteles Bisulu. Namun dalam persidangan, yang hadir hanya kuasa hukum Pemohon yakni M. Asrun dengan koleganya, Yance K.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Pemohon menyampaikan sejumlah perbaikan permohonan secara tertulis.
“Apakah Saudara perlu mengemukakan hal-hal apa saja yang Saudara anggap penting sebagai satu perbaikan?” tanya Hakim Konstitusi Achmad Sodiki selaku pimpinan sidang perbaikan permohonan PUU Pembentukan Kabupaten Tambrauw.
“Yang Mulia, kami sudah sampaikan perbaikan permohonan, mudah-mudahan dianggap cukup berdasarkan rekomendasi dan nasihat Yang Mulia pada sidang sebelumnya,” kata kuasa hukum Pemohon, M. Asrun.
Namun demikian, lanjut Asrun, masih ada satu hal yang perlu dikoreksi dari permohonan Pemohon. Hal itu terdapat pada halaman 3 permohonan Pemohon, tertulis “Pengujian materiil Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 5/2008”.
“Dari Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU tersebut, kami mencoret ayat (1) nya Yang Mulia. Dengan demikian kami hanya menguji pasalnya saja, Pasal 3 dan Pasal 5,” ungkap Asrun yang juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan bukti P-1, P-3 dan P-4.
Seperti diketahui, Pemohon mempermasalahkan dimasukkannya Distrik Moraid ke dalam Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat. Beberapa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon, misalnya meskipun Distrik Moraid secara juridis masuk dalam Kabupaten Tambrauw, tetapi Pemohon secara kelembagaan masih tetap melakukan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Kerugian konstitusional Pemohon lainnya, bahwa masyarakat Distrik Moraid masih menggunakan fasilitas pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan di Kabupaten Sorong akibat jauhnya jarak Distrik Moraid dengan ibukota Kabupaten Tambrauw di Fef. Dengan demikian pemda Kabupaten Sorong mengalami beban anggaran yang tidak semestinya.
Kerugian konstitusional Pemohon berikutnya, bahwa masyarakat Distrik Moraid masih ber-KTP Kabupaten Sorong, sehingga kehadiran penduduk Distrik Moraid menjadi elemen yang harus diperhitungkan dalam penyusunan APBD, terutama peruntukan anggaran untuk layanan kesehatan dan pendidikan yang seharusnya tertangani dalam APBD Kabupaten Tambrauw. (Nano Tresna Arfana/mh)