Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Nomor Urut 4, Mulyono-Jona Arizona menggugat hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Sukabumi Tahun 2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana perkara tersebut pun digelar hari ini, Kamis (14/3) di Ruang Sidang Panel, lantai 4, Gedung MK.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan ini dipimpin oleh Ketua Panel Hakim, Achmad Sodiki serta didampingi Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi selaku anggota panel hakim. Memulai sidang, Sodiki menyilakan Pihak Pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya.
Kuasa Hukum Pemohon, Yudi Anton Rikmandani menyampaikan, Pemohon mempermasalahkan Keputusan KPU Kota Sukabumi tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013 tertanggal 1 Maret 2013. Selain itu, Yudi juga menyampaikan bahwa Pemohon keberatan dengan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Sukabumi Nomor 07/BA/KPU.Kosi/III/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013 tanggal 1 Maret 2013. Dalam keputusan KPU Kota Sukabumi tersebut, pasangan Mohamad Muraz-Achmad Fahmi yang menjadi Pihak terkait dalam perkara ini dinyatakan sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi terpilih.
Pemohon, seperti yang dikatakan Yudi, menganggap rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Kota Sukabumi yang memenangkan pasangan Mohamad Muraz-Achmad Fahmi tidak benar. Pasalnya, Pemohon meyakini adanya pelimpahan perolehan suara yang dilakukan KPU Kota Sukabumi di beberapa daerah pemilihan. “Terdapat pelimpahan suara sebanyak 111 suara,” ujar Yudi tanpa menjelaskan ke mana suara tersebut dilimpahkan.
Selain itu Yudi juga menyampaikan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat pemerintahan di Kecamatan Cikole. Oknum tersebut menurut Pemohon membawa satu kotak suara yang berasal dari TPS 6 Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole tanpa dikawal oleh Panwaslu Kota Sukabumi. “Saat ini Camat Cikole yang menjadi oknum itu sudah jadi terlapor di Panwaslu,” ujar Yudi menginformasikan.
Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon lewat kuasa hukumnya menyampaikan petitum permohonannya. Dalam salah satu poin petitum permohonan Pemohon, pasangan Mulyono-Jona Arizona meminta diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 TPS yang ada di 5 kelurahan. TPS dimaksud, antara lain TPS 13 Kelurahan Kebonjati Kecamatan Cikole, TPS 7 Kelurahan Cisarua Kecamatan Cikole, TPS 12 Kelurahan Selabatu Kecamatan Cikole, TPS 6 Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole, TPS 10 Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole, TPS 6 Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole, TPS 7 Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole, TPS 14 Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole, TPS 20 KelurahanSubangjaya Kecamatan Cikole, dan TPS 22 Kelurahan Cisarua Kecamatan Cikole.
Sebelum menutup sidang, Sodiko mengingatkan bahwa sidang selanjutnya akan digelar besok, Jumat (15/3) pukul 09.00 WIB. Pada sidang esok hari akan didengar jawaban KPU Kota Sukabumi dan Pihak Terkait, serta mendengarkan keterangan para saksi yang diajukan Pemohon. (Yusti Nurul Agustin/mh)