Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK. Putusan dengan Nomor 74//PUU-X/2012 ini dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya, Rabu (13/3).“Ditolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Mahfud di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Mahkamah menjelaskan, untuk menjamin adanya keutuhan sistem hukum kenegaraan agar tidak terjadi kekacauan sistem (chaotic), maka UUD 1945 memberikan kewenangan secara konstitusional kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU dan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) diberikan kewenangan untuk menguji UU terhadap UUD 1945. Dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, lanjut Maria, pendelegasian suatu peraturan perundang-undangan kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah merupakan hal yang seringkali dilakukan, misalnya pendelegasian dari suatu Undang-Undang kepada Peraturan Pemerintah.
“Berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku maka peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, oleh karena peraturan perundang-undangan yang lebih rendah merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” paparnya.
Mahkamah menilai, jelas Maria, adanya hierarki peraturan perundang-undangan berdampak pula terhadap eksistensi dari suatu peraturan perundang-undangan. Apabila suatu Undang-Undang dinyatakan tidak berlaku, hal tersebut akan berdampak pula pada eksistensi peraturan perundang-undangan di bawahnya. Dengan demikian jika putusan pengujian suatu peraturan perundang-undangan ke MA, dalam hal ini pengujian Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1871/Menkes/Per/IX/ 2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi terhadap UU Kesehatan, bertentangan dengan putusan Pengujian UU Kesehatan terhadap UUD 1945 yang dimohonkan pengujian ke MK, maka akan berdampak kepada terjadinya ketidakpastian hukum yang justru bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Maria melanjutkan penghentian pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang oleh MA menunggu Putusan MK adalah bertujuan untuk menjaga keutuhan sistem hukum tersebut. Sebaliknya, dalam hal tidak terdapat pengujian Undang-Undang tertentu di MK, maka MA dapat melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 24A ayat (1) UUD 1945. “Berdasarkan pertimbangan di atas, dalil-dalil para Pemohon bahwa Pasal 55 UU MK bertentangan dengan UUD 1945, menurut Mahkamah tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” urainya.
Dalam pokok permohonannya, Perkumpulan Tukang Gigi (PTGI) Jawa Timur mendalilkan adanya kerugian akibat berlakunya Pasal 55 UU MK. Pasal tersebut, menurut Pemohon, menjadikan MA bergantung dengan persidangan di MK dan hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghalangi Para Pemohon yang sedang mengajukan uji materiil peraturan di bawah UU yang diuji di MK. Menurut Pemohon, idealnya penghentian proses sidang di MA, terkait pasal UU yang diuji di MK, bukan terkait UU. Hal tersebut karena pasal dalam UU jumlahnya banyak dan belum tentu semua pasal dalam UU dijadikan dasar batu uji di MA. (Lulu Anjarsari/mh)