Harus Ada Pembatasan Ketat Keuangan Parpol
Rabu, 13 Maret 2013
| 17:30 WIB
Jakarta, Aktual.co — Sumbangan partai politik yang tak terlacak dan tak ada pembatasan menjadikan pengurus partai mudah "tipu-tipu" keuangan. Akhirnya korupsi partai politik menggurita.
Pengamat meminta agar dilakukan pembatasan ketat keuangan parpol supaya meminimalkan peluang korupsi.
"Kuatnya posisi partai politik dalam UUD 1945 tidak diikuti oleh pembatasan yang ketat di tingkat UU, termasuk dalam soal keuangan parpol," kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra dalam seminar "Membangun Akuntabilitas Partai Politik : Menaklukan Korupsi", di Hotel Le Meredien, di Jakarta, Rabu (13/3).
Di sisi lain, imbuh Saldi, tidak bisa bila dalam demokrasi tidak dapat mengabaikan parpol, akan tetapi mengubah parpol untuk tidak memangsa atau merugikan masyarakat.
Menurut dia, bantuan negara kepada parpol bisa diperbesar, dengan catatan meminta pertanggung jawaban atau audit dalam setiap pengelolaan keuangannya. "Jangan malah memperkecil, karena itu menjadi celah parpol untuk melakukan tipikor," ujarnya.
Tidak hanya itu, memperkuat peraturan terkait pembubaran partai politik, dimana parpol yang terbukti melakukan tipikor harus dibubarkan, sehingga ini dapat memberikan satu efek ketakutan untuk melakukannya.
"Dan warga negara pun dapat mengajukan pembubaran partai politik, bukan hanya bisa diajukan oleh pemerintah kepada mahkamah konstitusi," pungkasnya.