MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan Grup Band SLANK
Rabu, 13 Maret 2013
| 16:37 WIB
Jakarta 14/3 - SIDANG PLENO. Pengucapan Ketetapan terkait Uji Materi UU Kepolisian Republik Indonesia dihadiri (Ki-Ka) Abdi Negara Nurdin, Bimo Setiawan Al Machzumi (bimbim), Ivan Kurniawan Arifin dan Akhadi Wira Satriaji (Kaka) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan penarikan kembali gugatan yang dilakukan oleh Grup Band SLANK. Sidang pembacaan Ketetapan Perkara No. 23/PUU-XI/2013 ini digelar Rabu (13/3) siang, di Ruang Sidang Pleno MK. “Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ucap Ketua MK Moh. Mahfud MD.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa penarikan kembali yang diajukan oleh Akhadi Wira Satriaji yang kerap dipanggil Kaka SLANK, dkk beralasan untuk dikabulkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan tersebut berbunyi, “(1) Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan “(2) Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali”.
Sebelumnya, Pemohon mengajukan permohonan ini karena kerap mendapat pencekalan dari Kepolisian saat akan menggelar konser di berbagai daerah. Pasal 15 ayat (2) huruf a UU Kepolisian yang diuji tersebut berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang: (a) memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.”
Adapun Pasal 510 ayat (1) KUHP menyatakan, “Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pegawai negeri yang ditunjuk oleh pembesar itu: 1. Mengadakan pesta umum atau keramaian umum; 2. Mengadakan pawai di jalan umum.” (Dodi/mh)