Adik Nasrudin Perjuangkan Antasari Azhar Lewat MK
Jumat, 08 Maret 2013
| 17:12 WIB
JAKARTA - Adik kandung mantan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang bernama Andi Syamsudin Iskandar kembali mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Di dampingi Boyamin dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Adik Nasrudin Perjuangkan Antasari Azhar Lewat MK
(MAKI), Iskandar mengaku kehadirannya di MK untuk melengkapi berkas terkait uji materil UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, pasal 263 ayat (1) dan pasal 268 ayat (3).
"Rencananya dilakukan sidang pertama besok terhadap pasal 268 tentang pengajuan peninjauan kembali," kata Iskandar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2013).
Tujuan utama dilakukannya uji materi ini, diakui Iskandar, agar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar selaku pihak yang divonis sebagai pembunuh Nasrudin dapat kembali melakukan PK. Mengingat dalam pasal itu disebut hanya boleh melakukan PK satu kali. Sedangkan Antasari sudah melakukan PK sebelumnya.
Alasan Iskandar membantu Antasari, karena dirinya dan berbagai pihak merasa tidak yakin bila pelaku pembunuh kakaknya itu adalah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu.
"Persoalan terbunuhnya saudara saya, sarat kepentingan dengan hukum ini. Karena persoalannya adalah bagaimana pencarian proses keadilan bagi saudara kandung saya yang terbunuh, dimana sampai sekarang keluarga terus mencari proses peradilan itu sendiri," pungkasnya.
Sementara itu, ditambahkan Boyamin, permohonan uji materi ini dilakukan atas dasar dengan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mencari bukti.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Nasrudin dengan cara ditembak pada 2009 lalu, dari aksi pembunuhan itu, polisi menemukan bukti keterlibatan Antasari, di mana keduanya terjadi cinta segitiga dengan seorang perempuan caddy Golf bernama Rani Juliani yang telah dinikahi secara siri oleh Nasrudin. Alhasil, Antasari divonis sebagai pelaku pembunuhan.